Jika kita menggunakan dan memiliki obat golongan psikotropika tanpa adanya petunjuk dan resep dokter maka kita bisa disebut menyalahgunakan obat psikotropika dan di Indonesia bisa dikenakan hukuman sesuai UU yang berlaku. Jika memang mengalami gangguan kecemasan, datanglah ke psikiater terdekat untuk mendapatkan pengobatan yang tepat! Salam Sehat Jiwa. (Twitter : @mbahndi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H