Oleh Alia Cinta Kinda_2221220025
Munculnya tindak pidana yang terjadi di kalangan anak, pada umumnya disebabkan karena pengaruh lingkungan. Ketika melakukan tindak pidana, maka anak tersebut akan mendapatkan akibat dari apa yang telah dia perbuat, yakni hukuman. Keberadaan anak nakal ini memanglah secara tidak langsung akan memperoleh penolakan dari publik.Â
Hal ini disebabkan karena masih adanya stigma labelisasi yang masih terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Pada saat seseorang anak melakukan aksi kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung ia akan dijauhi oleh masyarakat sekitarnya. Labelling adalah teori pemberian cap dalam penyimpangan perilaku individu. Label ini terlalu melekat  dalam  pikiran  masyarakat  umum  dan  menjadi  sebuah budaya.Â
Ada dampak yang dialami para mantan narapidana akibat dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap mantan  narapidana atau mantan  pelaku  kejahatan yaitu kurangnya minat dalam melakukan sesuatu, adanya perbedaan perilaku dari orang-orang sekitar. Â
Walaupun anak tersebut dilabelisasi sebagai anak nakal, anak tersebut tetap mendapatkan hak untuk mendapat pendidikan, karena mereka tetaplah generasi penerus bangsa.Â
Generasi muda ini harus mendapatkan sesuatu yang dapat menjadi pegangan untuk masa depan mereka. Dalam pandangan ilmu psikologi pendidikan diartikan bahwa psikologi pendidikan sebagai ilmu yang mempelajari masalah jiwa serta aktivitas psikologis seseorang yang berkaitan dengan pendidikan sebagai interaksi merupakan disiplin yang cukup penting dalam memeriksa masalah yang mengusik ataupun mendukung jiwa siswa dalam proses pembelajaran.Â
Sehingga dengan memahami keadaan mental siswa maka pendidik dapat mengatur serta berupaya mencari pemecahan atas permasalahan tersebut.Â
Dalam membimbing mantan narapidana salah satu faktor keberhasilannya yaitu adanya  seorang pendidik, untuk itu diperlukan seorang pendidik  yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai metode dan sarana dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.Â
Pendidik yang baik adalah pendidik yang dapat mengerti dan memahami permasalahan atau kendala dari seorang peserta didik khususnya mantan narapidana dan persoalan psikologi narapidana tersebut. Pendidik yang dapat memahami persoalan peserta didiknya adalah pendidik yang tidak memaksakan keinginannya kepada peserta didik, yang mendengarkan keluhan dan problematika belajar dari peserta didik.Â
Dalam penyelenggaraan pembelajaran, tidak hanya melalui persekolahan atau pendidikan formal, namun ada juga jalur pendidikan lain seperti pendidikan nonformal yang program pendidikannya memiliki kesamaan dalam Paket A, B, dan C. Pendidikan kesetaraan dirancang untuk orang-orang yang memiliki kondisi khusus, seperti faktor ekonomi (kurang mampu), geografis (pedalaman), sosial (pengangguran, anak jalanan, dan penjahat), atau faktor lainnya (Kintamani, 2012). Saat menjalani hukuman, tak jarang narapidana yang diputus sekolah karena keterbatasan.Â
Untuk itu, narapidana yang putus sekolah diikutsertakan dalam ketimpangan pendidikan. Pembelajaran kesetaraan pendidikan juga dapat dilaksanakan pada mantan narapidana yang mendapat labelling dari masyarakat.Â
Mantan narapidana umumnya berupaya agar dapat diterima dengan baik ke lingkungan tempat tinggalnya namun upaya yang baik, belum tentu mendapatakan respon yang baik. Oleh karena itu seorang pendidik perlu terus menerus berusaha untuk memahami para mantan narapidana yang akan dalam proses pendidikan, para pendidik perlu mempelajari sifat-sifat dasar manta narapidana Dan para pendidik juga harus mempersiapkan dasar-dasar psikologi apa yang akan digunakan dalam pembentukan karakter manta narapidana.Â
Dalam psikologi pendidikan, pendidik memiliki sebuah keharusan untuk bertanggung jawab bahwa dia dalam melaksanakan tugasnya harus berbuat dalam cara yang sesuai dengan keadaan peserta didik atau mantan narapidana. Karena itu pengetahuan psikologi mengenai peserta didik dalam proses pendidikan adalah harus dijadikan kebutuhan pendidik untuk memiliki pengetahuan tentang keadaan jiwa peserta didik atau mantan narapidana.
Refernsi
Sakerebau, J. (2018). Memahami Peran Psikologi Pendidikan Bagi Pembelajaran. BIA': Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual, 1(1), 96-111.
Lumowa, H. B. (2017). Hak pendidikan bagi narapidana anak ditinjau dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lex Privatum, 5(1).
Mutaqin, M. F. T., Haila, H., & Sudadio, S. (2022). Rasa Syukur Dalam Keterbatasan: Sebuah Makna Warga Belajar Pendidikan Nonformal Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah (E-Plus), 7(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H