PENGANTAR:
Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D yang beretnis Rote di NTT (asal Keluarahan Maulafa, Kecamatan Maulafa -- Kota Kupang) yang bertugas di Universitas Sumatera Utara (USU) -- Medan, Sumatera Utara merasa mendapat suatu kehormatan tersendiri ketika dihubungi oleh Sdr. Melkianus Pote Hadi, Tokoh Muda asal Sumba Barat untuk membantu menyuarakan/mengangkat aspirasiÂ
Warga Desa Wetana & memohon kepada Prof. Henuk untuk sama-sama memperjuangkan tapal batas wilayah antara Desa Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat  dengan Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Blaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak pada Kamis (20/06/2019) ke Pemerintah Pusat dan jika tidak mendapat keputusan yang sesuai dengan aspirasi Warga Desa Wetana, maka kasus ini akan dilanjutkan hingga pengadilan.
Kami warga masyarakat Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ini menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH., tentang penetapan tapal batas daerah antara Desa Wetana Kabupaten Sumba Barat dengan Desa Karang Indah Kabupaten Sumba Barat Daya yang ditetapkan oleh Gubernur NTT.Â
Pernyataan sikap penolakan ini kami sampaikan, karena keputusan Gubernur NTT tentang penetapan tapal batas daerah antara Desa Wetana dengan Desa Karang Indah tidak berdasarkan hasil kesepakatan antara Bupati Sumba Barat dengan Bupati Sumba Barat Daya saat melakukan peninjauan lokasi di Desa Karang Indah pada tanggal 20 Juni 2019.
Dasar sikap penolakan kami, terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur:
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH. tidak konsisten terhadap penyataannya yang disampaikannya dihadapan masyarakat umum Kabupaten Sumba Barat, bahwa pada Tanggal 11 Januari 2019 saat melakukan Kunjungan Kerja di PT. Mitra Niaga di Desa Wetana Kabupaten Sumba Barat, Gubernur menyatakan bahwa Desa Karang Indah masuk dalam wilayah admnistrasi Kabupaten Sumba Barat.
Pada Tanggal 27 Februari 2019 melaksanakan rapat penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya yang dipimpin oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan dihadiri oleh Bupati Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, dengan kesepakatan sebagai berikut:
Batas administrasi pada sub segmen Karang Indah dengan Wetana (bagian selatan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu berada di KALI POLA PARE;
Tanggal 06 Mei Tahun 2019 akan diadakan Penyerahan Desa Karang Indah beserta seluruh aset di dalamnya dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat; dan
Batas wilayah administrasi Pemerintah antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya tidak menghilangkan sejarah kepemilikan atas tanah/lahan baik dalam hak privat maupun hak komunial (adat) dan budaya orang Kodi di Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Bupati Sumba Barat dan Bupati Sumba Barat Daya, maka kami masyarakat Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat, menolak keras keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT tentang penetapan tapal batas daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya yang ditetapkan di Desa Karang Indah tanggal 20 Juni 2019.
Demikian surat pernyataan sikap penolakan ini, kami ucapkan terima kasih.
YANG MENYATAKAN SIKAP
PERWAKILAN MASYARAKAT DESA WETANA
KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kesepakatan Bersama:
Mahasiswa Demo Tolak Putusan Gubernur Soal Tapal Batas SB-SBD (http://www.nttterkini.com/mahasiswa-demo-tolak-putusan-gubernur-soal-tapal-batas-sb-sbd/);
Ini Tuntutan Mahasiswa Asal Sumba Barat Terkait Tapal Batas (http://www.swarantt.net/ini-tuntutan-mahasiswa-asal-sumba-barat-terkait-tapal-batas/);
Mahasiswa Sumba Barat Demo Soal Tapal Batas, Winston : Urus Tapal Batas Bukan Hanya Dua Menit (https://anranews.com/1236-2/?fbclid=IwAR37N0MyCwkmBBw_gBqTalUp0WjCdsDo4cgl7LUfEDvyZHK_uVpveSQHl4w)
Kronologis Penolakan Penyelesaian Batas Wilayah:
WARGA DESA WETANA, MAHASISWA ASAL SUMBA BARAT KUPANG MENOLAK KEPUTUSAN GUBERNUR NTT TERHADAP TAPAL BATAS WILAYAH YANG TIDAK BERDASARKAN KESEPATAN KEDUA KEPALA DAERAH (Kupang 2-07-2019)
 Sikap Gubernur NTT dinilai keputusan yang sepihak karena sikapnya saat menetapkan tapal batas kedua wilayah antara Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Blaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat tidak berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak pada Kamis (20/06/2019). Secara kronologis, pada tanggal 27 Februari 2019, Gubernur NTT, Victor B. Laiskodat mengundang kedua Kepala Daerah antara Bupati SBD dengan Bupati Sumba Barat untuk menandatangani hasil kesepakatan tentang penetapan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah itu.Â
Bahwa di dalam Berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Bupati SBD dengan Bupati Sumba Barat, dikatakan bahwa Desa Karang Indah (batas kali pola pare) masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Sumba Barat. (Terlampir berita acara) Namun, saat Gubernur melakukan peninjauan lokasi di Desa Karang Indah itu, Gubernur NTT mengambil sikap dan memutuskan bahwa Desa Karang Indah tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya.Â
Sikap sepihak Gubernur NTT tersebut  diprotes oleh warga Desa Wetana, karena Gubernur NTT tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada Gubernur NTT ketika melakukan Kunjungan Kerja ke PT.Mitra Niaga pada tanggal 11 Januari 2019dimana Gubernur NTT mengatakan bahwa Desa Karang Indah itu akan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang ucapkan oleh Gubernur NTT.
Saat Gubernur NTT menetapkan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah itu, Tokoh Masyarakat yang hadir di lokasi tempat menetapkan tapal  batas hanya dihadiri oleh Masyarakat Kodi (masyarakat desa karang indah), sementara tokoh masyarakat Desa Wetana berada di Los satu PT.Mitra Niaga sejauh 2 KM dari lokasi tapal batas). Gubernur NTT juga tidak memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat Desa Wetana untuk menyampaikanÂ
pendapat saat berada di Kantor Desa Karang Indah, dan bahkan Gubernur NTT hanya memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat Desa Karang Indah untuk menyampaikan pendapat tentang penetapan tata batas wilayah kedua wilayah desa tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa Wetana menilai Gubernur NTT tidak bersikap adil dalam mengambil keputusannya dan bertindak secara sepihak serta tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada saat melakukan kunjungan kerja  di PT.Mitra Niaga pada tanggal 11 Januari 2019.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, SP telah lakukan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri terkait proses penyelesaian batas wilayah administrasi antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan) bertempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Lantai 5, Gedung H Kemendagri.Â
Rabu, (26/06/2019). Wabup Toni didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Tata Pemerintah, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Kepala Sub Bagian Humas dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat bertemu dengan Plt. Direktur Topomini dan Batas Daerah, Heru Santoso, S. Si, M. Si dan Kepala Sub Bidang Batas Antara Daerah Wilayah III, Drs. Wardani, M.Ap.
Wabup Toni pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan oleh Bupati Sumba Barat dan membawa nama masyarakat Sumba Barat. Ia pun menyampaikan bahwa banyak hal yang mengganjal di hati masyarakat Sumba Barat terkait keputusan batas wilayah antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 20 Juni 2019 bertempat di Kantor Desa Karang Indah yang menurutnya tidak adil karena hanya mendengar pendapat dari Tokoh Masyarakat di Desa Karang Indah sementara Tokoh Masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat tidak diberi kesempatan sama sekali.
Selanjutnya, Wabup Toni mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua Bupati dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat serta perwakilan Tokoh Masyarakat dari masing-masing Kabupaten bertempat di Rumah Sakit Redambolo, tanggal 27 Februari 2019.Â
"Selanjutnya dilakukan penandatanganan peta batas daerah dengan titik koordinat yang dibuat oleh Kemendagri atas usul Pemerintah Provinsi dimana Kali Polapare merupakan batas daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan). Peta tersebut telah ditandatangani oleh kedua Bupati dihadapan Gubernur NTT serta disaksikan oleh seluruh Bupati se-NTT bertempat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 10 Juni 2019", jelas Wabup Toni.
Yang kemudian peta batas daerah tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Perbatasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 19/06 yang disaksikan oleh Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu, SH bertempat di ruang rapat Bupati Sumba Barat", tambah Toni.
"Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan masyarakat Sumba Barat, khususnya masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat merasa keberatan atas langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam penentuan titik batas pada tanggal 20/06 tersebut", tegas Wabup Toni.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Vitalis Maja, S.Ip mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena pada tanggal 20/06/2019 seharusnya Pemerintah Provinsi NTT menegaskan dan kemudian akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait titik batas yang telah disepakati antara kedua Pemerintah Kabupaten tersebut, namun malah sebaliknya yang terjadi. "Ada apa sebenarnya???", tandas Vitalis.
Kemudian menjawab pernyataan yang diutarakan oleh Wabup Toni, Heru Santoso selaku Plt. Direktur Topomini dan Batas Wilayah mengatakan bahwa Kemendagri akan tetap menyelesaikan batas daerah di seluruh Indonesia termasuk di pulau Sumba. Ia pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat segera berkoodinasi kembali dengan Pemerintah Provinsi NTT agar dapat diambil keputusan yang seadil-adilnya. Sementara Wardani selaku Kasubid dan juga yang memfasilitasi langsung proses penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya mengatakan bahwa ia akan segera menelusuri dan menganalisa kembalii titik koordinat.
"Saya tidak memungkiri bahwa masyarakat yang berada di Desa Karang Indah adalah Orang Kodi, tetapi tanah yang ditempati sesuai peta, masuk kedalam wilayah Sumba Barat. Oleh karenanya kita akan sama-sama mencari solusi", ujarnya.
(moi)
Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Media ini pula menghubungi salah satu tokoh sumba barat yang adalah ketua Bapeda Sumba Barat waktu itu yakni Umbu Bintang menyampaikan tanggapan terkait keputusan Gubernur NTT
Yakni:
Mungkin pendekatan yg kurang pas karena pendekatan kekuasaan tidak ada ruang untuk berdialog dengan rakyat, rakyat harus diajak bicara tentang dirinya jangan orang lain yang membicarakan sekalipun itu pemerintah/pemimpin yang tidak menghayati karakter rakyat Gaura. Jadi saran saya libatkan rakyat Gaura dan Rakyat Kodi karena sesungguhnya mereka bersaudara, libatkan mereka yang tahu tentang pengelolaan pemerintahan dan pembinaan/pelayanan masyarakat sebelum Sumba Barat mekar dan mereka yang menjadi penggagas pemekaran dan terpenting kita bicara atas dasar kejujuran dan mencari yang baik bagi kesejahteraan rakyat.
Orang yang tahu tentang batas wilayah Gaura dan Kodi, salah satunya Drs.Umbu Djima mantan Bupati .tahun 1990 s/d 1995, Drs.Julianus Poteleba, Yance Tenabolo mantan Camat Lamboya, Drs.M.U.Pawolung, mantan Camat Kodi, Drs.Umbu Sappi Pateduk/Umbu bintang, mantan Ketua Bappeda Sumba Barat.dan Sdr. Hengki Liyanto untuk menanyakan siapa yang menyerahkan tanah yang sekarang dipakai sebagai Kerkebunan kakou/coklat. Ingatkan semua pihak perlu ketahui bahwa dibutuhkan pendekatan dengan hati yang jujur untuk kebaikan bersama hindari pendekata kekuasaan' ucap Umbu Bintang.
Mahasiswa asal Sumba Barat juga sementara mempersiapkan diri untuk beraudience dengan pihak DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT dengan beberapa poin penolakan, Akan di sampaikan saat beraudience, kata Melky Hadi, yang hadir dalam diskusi senior Sumba Barat yakni Melkianus Pote Hadi, dan senior Jefry Lende , dengan senior Muda Gaura dan senior muda Ipmalaya yakni Markus Rina Ketua, Ketua PS : Obed Deha(Pasola Student) dan beberapa OKP Sumba Barat bersepakat untuk tidak berdiam diri akan terus berjuang dan tidak takut akan hal apapun karena kami berjuang akan hak-hak kami.
                                                                      ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI