Mohon tunggu...
Yusuf L. Henuk
Yusuf L. Henuk Mohon Tunggu... Ilmuwan - GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 - Sumatera Utara, INDONESIA

GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 -- Sumatera Utara, INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Desa Wetana, Sumba Barat Menolak Keputusan Gubernur NTT Soal Batas Wilayah

10 Juli 2019   17:48 Diperbarui: 10 Juli 2019   18:03 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WARGA DESA WETANA, MAHASISWA ASAL SUMBA BARAT KUPANG MENOLAK KEPUTUSAN GUBERNUR NTT TERHADAP TAPAL BATAS WILAYAH YANG TIDAK BERDASARKAN KESEPATAN KEDUA KEPALA DAERAH (Kupang 2-07-2019)

 Sikap Gubernur NTT dinilai keputusan yang sepihak karena sikapnya saat menetapkan tapal batas kedua wilayah antara Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Blaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat tidak berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak pada Kamis (20/06/2019). Secara kronologis, pada tanggal 27 Februari 2019, Gubernur NTT, Victor B. Laiskodat mengundang kedua Kepala Daerah antara Bupati SBD dengan Bupati Sumba Barat untuk menandatangani hasil kesepakatan tentang penetapan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah itu. 

Bahwa di dalam Berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Bupati SBD dengan Bupati Sumba Barat, dikatakan bahwa Desa Karang Indah (batas kali pola pare) masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Sumba Barat. (Terlampir berita acara) Namun, saat Gubernur melakukan peninjauan lokasi di Desa Karang Indah itu, Gubernur NTT mengambil sikap dan memutuskan bahwa Desa Karang Indah tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya. 

Sikap sepihak Gubernur NTT tersebut  diprotes oleh warga Desa Wetana, karena Gubernur NTT tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada Gubernur NTT ketika melakukan Kunjungan Kerja ke PT.Mitra Niaga pada tanggal 11 Januari 2019dimana Gubernur NTT mengatakan bahwa Desa Karang Indah itu akan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang ucapkan oleh Gubernur NTT.

Saat Gubernur NTT menetapkan tapal batas kedua wilayah yang bermasalah itu, Tokoh Masyarakat yang hadir di lokasi tempat menetapkan tapal  batas hanya dihadiri oleh Masyarakat Kodi (masyarakat desa karang indah), sementara tokoh masyarakat Desa Wetana berada di Los satu PT.Mitra Niaga sejauh 2 KM dari lokasi tapal batas). Gubernur NTT juga tidak memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat Desa Wetana untuk menyampaikan 

pendapat saat berada di Kantor Desa Karang Indah, dan bahkan Gubernur NTT hanya memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat Desa Karang Indah untuk menyampaikan pendapat tentang penetapan tata batas wilayah kedua wilayah desa tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa Wetana menilai Gubernur NTT tidak bersikap adil dalam mengambil keputusannya dan bertindak secara sepihak serta tidak konsisten dengan apa yang disampaikan pada saat melakukan kunjungan kerja  di PT.Mitra Niaga pada tanggal 11 Januari 2019.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, SP telah lakukan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri terkait proses penyelesaian batas wilayah administrasi antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan) bertempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Lantai 5, Gedung H Kemendagri. 

Rabu, (26/06/2019). Wabup Toni didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Tata Pemerintah, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Kepala Sub Bagian Humas dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat bertemu dengan Plt. Direktur Topomini dan Batas Daerah, Heru Santoso, S. Si, M. Si dan Kepala Sub Bidang Batas Antara Daerah Wilayah III, Drs. Wardani, M.Ap.

Wabup Toni pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan oleh Bupati Sumba Barat dan membawa nama masyarakat Sumba Barat. Ia pun menyampaikan bahwa banyak hal yang mengganjal di hati masyarakat Sumba Barat terkait keputusan batas wilayah antara Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 20 Juni 2019 bertempat di Kantor Desa Karang Indah yang menurutnya tidak adil karena hanya mendengar pendapat dari Tokoh Masyarakat di Desa Karang Indah sementara Tokoh Masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat tidak diberi kesempatan sama sekali.

Selanjutnya, Wabup Toni mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua Bupati dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat serta perwakilan Tokoh Masyarakat dari masing-masing Kabupaten bertempat di Rumah Sakit Redambolo, tanggal 27 Februari 2019. 

"Selanjutnya dilakukan penandatanganan peta batas daerah dengan titik koordinat yang dibuat oleh Kemendagri atas usul Pemerintah Provinsi dimana Kali Polapare merupakan batas daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya (segmen selatan). Peta tersebut telah ditandatangani oleh kedua Bupati dihadapan Gubernur NTT serta disaksikan oleh seluruh Bupati se-NTT bertempat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 10 Juni 2019", jelas Wabup Toni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun