Yang kemudian peta batas daerah tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Perbatasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 19/06 yang disaksikan oleh Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu, SH bertempat di ruang rapat Bupati Sumba Barat", tambah Toni.
"Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan masyarakat Sumba Barat, khususnya masyarakat di Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat merasa keberatan atas langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam penentuan titik batas pada tanggal 20/06 tersebut", tegas Wabup Toni.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Vitalis Maja, S.Ip mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena pada tanggal 20/06/2019 seharusnya Pemerintah Provinsi NTT menegaskan dan kemudian akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait titik batas yang telah disepakati antara kedua Pemerintah Kabupaten tersebut, namun malah sebaliknya yang terjadi. "Ada apa sebenarnya???", tandas Vitalis.
Kemudian menjawab pernyataan yang diutarakan oleh Wabup Toni, Heru Santoso selaku Plt. Direktur Topomini dan Batas Wilayah mengatakan bahwa Kemendagri akan tetap menyelesaikan batas daerah di seluruh Indonesia termasuk di pulau Sumba. Ia pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat segera berkoodinasi kembali dengan Pemerintah Provinsi NTT agar dapat diambil keputusan yang seadil-adilnya. Sementara Wardani selaku Kasubid dan juga yang memfasilitasi langsung proses penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya mengatakan bahwa ia akan segera menelusuri dan menganalisa kembalii titik koordinat.
"Saya tidak memungkiri bahwa masyarakat yang berada di Desa Karang Indah adalah Orang Kodi, tetapi tanah yang ditempati sesuai peta, masuk kedalam wilayah Sumba Barat. Oleh karenanya kita akan sama-sama mencari solusi", ujarnya.
(moi)
Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Media ini pula menghubungi salah satu tokoh sumba barat yang adalah ketua Bapeda Sumba Barat waktu itu yakni Umbu Bintang menyampaikan tanggapan terkait keputusan Gubernur NTT
Yakni:
Mungkin pendekatan yg kurang pas karena pendekatan kekuasaan tidak ada ruang untuk berdialog dengan rakyat, rakyat harus diajak bicara tentang dirinya jangan orang lain yang membicarakan sekalipun itu pemerintah/pemimpin yang tidak menghayati karakter rakyat Gaura. Jadi saran saya libatkan rakyat Gaura dan Rakyat Kodi karena sesungguhnya mereka bersaudara, libatkan mereka yang tahu tentang pengelolaan pemerintahan dan pembinaan/pelayanan masyarakat sebelum Sumba Barat mekar dan mereka yang menjadi penggagas pemekaran dan terpenting kita bicara atas dasar kejujuran dan mencari yang baik bagi kesejahteraan rakyat.
Orang yang tahu tentang batas wilayah Gaura dan Kodi, salah satunya Drs.Umbu Djima mantan Bupati .tahun 1990 s/d 1995, Drs.Julianus Poteleba, Yance Tenabolo mantan Camat Lamboya, Drs.M.U.Pawolung, mantan Camat Kodi, Drs.Umbu Sappi Pateduk/Umbu bintang, mantan Ketua Bappeda Sumba Barat.dan Sdr. Hengki Liyanto untuk menanyakan siapa yang menyerahkan tanah yang sekarang dipakai sebagai Kerkebunan kakou/coklat. Ingatkan semua pihak perlu ketahui bahwa dibutuhkan pendekatan dengan hati yang jujur untuk kebaikan bersama hindari pendekata kekuasaan' ucap Umbu Bintang.