Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Bupati Sumba Barat dan Bupati Sumba Barat Daya, maka kami masyarakat Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat, menolak keras keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT tentang penetapan tapal batas daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya yang ditetapkan di Desa Karang Indah tanggal 20 Juni 2019.
Demikian surat pernyataan sikap penolakan ini, kami ucapkan terima kasih.
YANG MENYATAKAN SIKAP
PERWAKILAN MASYARAKAT DESA WETANA
KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kesepakatan Bersama:
Mahasiswa Demo Tolak Putusan Gubernur Soal Tapal Batas SB-SBD (http://www.nttterkini.com/mahasiswa-demo-tolak-putusan-gubernur-soal-tapal-batas-sb-sbd/);
Ini Tuntutan Mahasiswa Asal Sumba Barat Terkait Tapal Batas (http://www.swarantt.net/ini-tuntutan-mahasiswa-asal-sumba-barat-terkait-tapal-batas/);
Mahasiswa Sumba Barat Demo Soal Tapal Batas, Winston : Urus Tapal Batas Bukan Hanya Dua Menit (https://anranews.com/1236-2/?fbclid=IwAR37N0MyCwkmBBw_gBqTalUp0WjCdsDo4cgl7LUfEDvyZHK_uVpveSQHl4w)
Kronologis Penolakan Penyelesaian Batas Wilayah: