Singkatnya, seorang dosen/profesor "jaman now" harus bisa menyesuaikan diri menggunakan semua media komunikasi "jaman now" guna mencerdaskan masyarakat sesuai khusus tugas Guru Besar: "mencerdaskan masyarakat" (UU Guru & Dosen, Pasal 49 Ayat 2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!