Singkatnya, seorang dosen/profesor "jaman now" harus bisa menyesuaikan diri menggunakan semua media komunikasi "jaman now" guna mencerdaskan masyarakat sesuai khusus tugas Guru Besar: "mencerdaskan masyarakat" (UU Guru & Dosen, Pasal 49 Ayat 2).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!