Mohon tunggu...
Yusuf L. Henuk
Yusuf L. Henuk Mohon Tunggu... Ilmuwan - GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 - Sumatera Utara, INDONESIA

GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 -- Sumatera Utara, INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Orang Rote: Otak Rote, Konsep Berpikir Tehu & Suanggi

6 Mei 2015   07:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:20 8729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perumusan delik santet dalam Pasal 293 Rancangan KUHP Baru, tidak dapat menjangkau konsep tentang “Suanggi”. Sulit merumuskan suatu konsep hukum rasional dan nyata, terhadap sisi alam gaib yang tidak nyata, irasional. Apabila delik santet perlu diatur, maka harus ada Perubahan atau Penambahan Perumusan Pasal 293 Rancangan KUHP, agar mencakup pula konsep tentang “suanggi”. Jika demikian, Sanksi bagi pelaku “suanggi” sebaiknya bukan sanksi berupa penjara tetapi kurungan pembinaan, mental dan kerohanian.

Singkatnya, suanggi atau dalam bahasa Lamaholot dialek Kawaliwu, Menaka. Melihat cara hidup dan ciri suanggi, Gereja pasti akan menolak. Bahkan Gereja akan mengutuk sikap dan pola hidup suanggi. Sikap Gereja yang demikian karena kehadiran suanggi sama dengan cara dan ciri setan. Kalau setan dan musuh paguyuban Gereja dan dunia, maka jelas suanggi pun demikian. Gereja sangat menyayangi umatnya yang selama ini hidup etis dan baik dalam kumpulan umat tetapi hatinya tersayat dan memiliki niat jahat. Kalau ditilik ke-12 rasul Yesus, Yudas lah yang menjadi penjual Yesus. Maka Yudas disebut pengkianat. Suanggi, sama dengan Yudas. Suanggi pengkianat Yesus, Gereja dan sesama umatnya. Bagi semua umat Kristiani, Firman Tuhan sudah jelas mengatakan, segala sesuatu yang berhubungan dengan iblis dilarang oleh Tuhan dan bagi yang melanggar akan masuk di bawah penghakiman ilahi dan hukuman mati (Imamat 19:31; Ulangan 18:10).***

14309414181213146552
14309414181213146552

Sumber Kutipan:

Y.L. Henuk. 2015. Rote Mengajar Punya Cerita. Penerbit Lembaga Penelitian, Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun