Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Bantu saya dengan komentar dan penilaian atas tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Konsep Murabahah dalam Pembiayaan Syariah

23 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 23 Januari 2025   06:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis Syariah - kreasi AI 

Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang paling umum digunakan, terutama dalam pembiayaan konsumtif seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang kebutuhan lainnya. Akad ini didasarkan pada prinsip jual beli, di mana bank syariah bertindak sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli. Berikut adalah penjelasan konsep murabahah secara rinci:

Pengertian Murabahah

Dalam bahasa Arab, murabahah berarti "jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan." Dalam praktiknya, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Ciri utama murabahah adalah transparansi. Bank wajib menginformasikan harga pokok barang dan margin keuntungan kepada nasabah.

Prinsip Utama Murabahah

Murabahah berbeda dengan sistem kredit di bank konvensional karena:

  • Berbasis barang atau aset: Transaksi murabahah berfokus pada barang yang diperjualbelikan, bukan pada uang.
  • Tidak ada bunga (riba): Margin keuntungan sudah ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa akad.
  • Transparansi penuh: Semua informasi mengenai harga pokok, margin, dan jadwal pembayaran dijelaskan sejak awal.

Proses Transaksi Murabahah

Langkah-langkah dalam pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:

  1. Permintaan Nasabah: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank untuk membeli barang tertentu, misalnya rumah atau kendaraan.
  2. Pembelian oleh Bank: Bank membeli barang dari pemasok atau penjual berdasarkan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
  3. Penjualan kepada Nasabah: Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati.
  4. Pembayaran oleh Nasabah: Nasabah membayar secara cicilan atau sekaligus, sesuai kesepakatan dalam akad.

Contoh Kasus Murabahah

Kondisi:

  • Nasabah ingin membeli mobil dengan harga pokok Rp 200 juta.
  • Bank syariah menetapkan margin keuntungan sebesar 10%.
  • Tenor pembayaran: 5 tahun (60 bulan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun