Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Bantu saya dengan komentar dan penilaian atas tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Konsep Murabahah dalam Pembiayaan Syariah

23 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 23 Januari 2025   06:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis Syariah - kreasi AI 

Perhitungan Harga Jual dan cicilan

  1. Harga Jual = Harga Pokok + Margin Keuntungan --> Rp200juta+(10% x Rp200juta)=Rp220juta 

  2. Cicilan Bulanan = Harga Jual : Tenor  --> Rp220juta : 60=Rp3,67juta

Nasabah membayar cicilan Rp 3,67 juta setiap bulan selama 60 bulan.

Keunggulan Murabahah

  • Kepastian Biaya: Harga jual sudah ditentukan di awal, sehingga nasabah tahu total pembayaran sejak awal.
  • Bebas Riba: Tidak ada unsur bunga dalam transaksi, sehingga sesuai dengan prinsip syariah.
  • Transparansi: Bank memberikan informasi jelas tentang harga pokok dan margin keuntungan.
  • Fleksibilitas Pembayaran: Bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus.

Tantangan dalam Murabahah

  • Risiko Pembayaran: Jika nasabah mengalami kesulitan keuangan, cicilan tetap harus dibayar sesuai kesepakatan.
  • Biaya Tambahan: Ada biaya administrasi atau asuransi yang bisa meningkatkan total pembiayaan.
  • Keterbatasan Barang: Tidak semua barang atau jasa dapat dibiayai dengan akad murabahah.

Dasar Hukum Syariah Murabahah

Murabahah didasarkan pada beberapa prinsip syariah, antara lain:

  1. Al-Qur'an: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
  2. Hadis Nabi: "Jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha." (HR. Ibnu Majah)
  3. Fatwa DSN-MUI: Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah menetapkan ketentuan umum tentang praktik akad ini di lembaga keuangan syariah.

Kesimpulan

Murabahah adalah solusi pembiayaan yang tidak hanya memberikan kepastian bagi nasabah tetapi juga memenuhi prinsip syariah. Dengan transparansi dan kesepakatan yang jelas, akad ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan mereka tanpa melibatkan riba. Meskipun memiliki tantangan, murabahah tetap menjadi salah satu mekanisme pembiayaan yang andal dan sesuai syariat Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun