Perhitungan Harga Jual dan cicilan
Harga Jual = Harga Pokok + Margin Keuntungan --> Rp200juta+(10% x Rp200juta)=Rp220jutaÂ
Cicilan Bulanan = Harga Jual : Tenor  --> Rp220juta : 60=Rp3,67juta
Nasabah membayar cicilan Rp 3,67 juta setiap bulan selama 60 bulan.
Keunggulan Murabahah
- Kepastian Biaya: Harga jual sudah ditentukan di awal, sehingga nasabah tahu total pembayaran sejak awal.
- Bebas Riba: Tidak ada unsur bunga dalam transaksi, sehingga sesuai dengan prinsip syariah.
- Transparansi: Bank memberikan informasi jelas tentang harga pokok dan margin keuntungan.
- Fleksibilitas Pembayaran: Bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus.
Tantangan dalam Murabahah
- Risiko Pembayaran: Jika nasabah mengalami kesulitan keuangan, cicilan tetap harus dibayar sesuai kesepakatan.
- Biaya Tambahan: Ada biaya administrasi atau asuransi yang bisa meningkatkan total pembiayaan.
- Keterbatasan Barang: Tidak semua barang atau jasa dapat dibiayai dengan akad murabahah.
Dasar Hukum Syariah Murabahah
Murabahah didasarkan pada beberapa prinsip syariah, antara lain:
- Al-Qur'an: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
- Hadis Nabi: "Jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha." (HR. Ibnu Majah)
- Fatwa DSN-MUI: Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah menetapkan ketentuan umum tentang praktik akad ini di lembaga keuangan syariah.
Kesimpulan
Murabahah adalah solusi pembiayaan yang tidak hanya memberikan kepastian bagi nasabah tetapi juga memenuhi prinsip syariah. Dengan transparansi dan kesepakatan yang jelas, akad ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan mereka tanpa melibatkan riba. Meskipun memiliki tantangan, murabahah tetap menjadi salah satu mekanisme pembiayaan yang andal dan sesuai syariat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI