Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang paling umum digunakan, terutama dalam pembiayaan konsumtif seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang kebutuhan lainnya. Akad ini didasarkan pada prinsip jual beli, di mana bank syariah bertindak sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli. Berikut adalah penjelasan konsep murabahah secara rinci:
Pengertian Murabahah
Dalam bahasa Arab, murabahah berarti "jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan." Dalam praktiknya, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
Ciri utama murabahah adalah transparansi. Bank wajib menginformasikan harga pokok barang dan margin keuntungan kepada nasabah.
Prinsip Utama Murabahah
Murabahah berbeda dengan sistem kredit di bank konvensional karena:
- Berbasis barang atau aset: Transaksi murabahah berfokus pada barang yang diperjualbelikan, bukan pada uang.
- Tidak ada bunga (riba): Margin keuntungan sudah ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa akad.
- Transparansi penuh: Semua informasi mengenai harga pokok, margin, dan jadwal pembayaran dijelaskan sejak awal.
Proses Transaksi Murabahah
Langkah-langkah dalam pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:
- Permintaan Nasabah: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank untuk membeli barang tertentu, misalnya rumah atau kendaraan.
- Pembelian oleh Bank: Bank membeli barang dari pemasok atau penjual berdasarkan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
- Penjualan kepada Nasabah: Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati.
- Pembayaran oleh Nasabah: Nasabah membayar secara cicilan atau sekaligus, sesuai kesepakatan dalam akad.
Contoh Kasus Murabahah
Kondisi:
- Nasabah ingin membeli mobil dengan harga pokok Rp 200 juta.
- Bank syariah menetapkan margin keuntungan sebesar 10%.
- Tenor pembayaran: 5 tahun (60 bulan).
Perhitungan Harga Jual dan cicilan
Harga Jual = Harga Pokok + Margin Keuntungan --> Rp200juta+(10% x Rp200juta)=Rp220jutaÂ
Cicilan Bulanan = Harga Jual : Tenor  --> Rp220juta : 60=Rp3,67juta
Nasabah membayar cicilan Rp 3,67 juta setiap bulan selama 60 bulan.
Keunggulan Murabahah
- Kepastian Biaya: Harga jual sudah ditentukan di awal, sehingga nasabah tahu total pembayaran sejak awal.
- Bebas Riba: Tidak ada unsur bunga dalam transaksi, sehingga sesuai dengan prinsip syariah.
- Transparansi: Bank memberikan informasi jelas tentang harga pokok dan margin keuntungan.
- Fleksibilitas Pembayaran: Bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus.
Tantangan dalam Murabahah
- Risiko Pembayaran: Jika nasabah mengalami kesulitan keuangan, cicilan tetap harus dibayar sesuai kesepakatan.
- Biaya Tambahan: Ada biaya administrasi atau asuransi yang bisa meningkatkan total pembiayaan.
- Keterbatasan Barang: Tidak semua barang atau jasa dapat dibiayai dengan akad murabahah.
Dasar Hukum Syariah Murabahah
Murabahah didasarkan pada beberapa prinsip syariah, antara lain:
- Al-Qur'an: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
- Hadis Nabi: "Jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha." (HR. Ibnu Majah)
- Fatwa DSN-MUI: Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah menetapkan ketentuan umum tentang praktik akad ini di lembaga keuangan syariah.
Kesimpulan
Murabahah adalah solusi pembiayaan yang tidak hanya memberikan kepastian bagi nasabah tetapi juga memenuhi prinsip syariah. Dengan transparansi dan kesepakatan yang jelas, akad ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan mereka tanpa melibatkan riba. Meskipun memiliki tantangan, murabahah tetap menjadi salah satu mekanisme pembiayaan yang andal dan sesuai syariat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI