Lalu, berapa upah yang layak bagi buruh? Penelitian AKATIGA-Pusat Analisis Sosial Bandung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) pada 2009 memperlihatkan bahwa upah layak bagi buruh lajang adalah Rp 2,45 juta per bulan atau Rp 29,4 juta per tahun.0
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!