Lalu, berapa upah yang layak bagi buruh? Penelitian AKATIGA-Pusat Analisis Sosial Bandung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) pada 2009 memperlihatkan bahwa upah layak bagi buruh lajang adalah Rp 2,45 juta per bulan atau Rp 29,4 juta per tahun.0
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!