Mohon tunggu...
priyati dyawi
priyati dyawi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Menghancurkan Hidup Akibat Pelecehan Seksual

25 Desember 2024   20:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   20:55 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan kejahatan yang bisa merugikan  orang lain. Kasus pelecehan  seksual semakin banyak terjadi dikalangan masyarakat yang disampaikan melalui verbal atau non verbal, contoh dari pelecehan verbal adalah cat calling, dengan cara melontarkan kalimat kalimat yang vulgar. Hal itu akan mengakibatkan rasa tidak nyaman, perasaan tersinggung bahkan merasa direndahkan akibat lontaran kata kata vulgar yang dianngarap merendahkan martabatnya. 

Pelecehan seksual bisa terjadi kepada perempuan / laki laki dimana saja bisa di ruang publik maupun ruang privat yang mampu menyebabkan kerugian fisik maupun psikis. Kasus pelecehan yang sering terjadi di kalangan masyarakat selalu dikaitkan dengan cara berpakaian perempuan saat berada diruang publik. Seharusnya perempuan juga bisa meng ekspresikan dirinya dalam kehidupan sehari haari melalui cara berpakaian tetapi nyatanya perempuan selalu menjadi sasaran objek seksual laki laki dari cara berpakaiannya. Laporan atas kasus pelecehan seksual semakin meningkat dari tahun ketahun. Jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023 yaitu 29.883 yang terdiri dari 6.332 korban laki laki dan 26.161 yang dialami oleh perempuan.

Maraknya kasus pelecehan yang terjadi akhir akhir ini dan menarik perhatian masyarakat, tindakan pelecehan yang di lakukan tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga menyebabkan rasa trauma yang mendalam bagi korban, saat seseorang mengalami pelecehan seksual, dampak yang terjadi kepada korban tidak hanya fisik yang trauma tetapi juga psikis dan emosional. Korban yang mengalami pelecehan biasanya mengalami trauma yang menyebabkan korban  memiliki rasa takut, cemas dan stress yang berlebihan hingga mengalami depresi. Dampak lainnya adalah korban akan merasa benci terhadap dirinya sendiri lalu dengan sengaja melukai dirinya sendiri atau berakhir bunuh diri.

Pelecehan seksual adalah perbuatan tidak senonohh yang mengarah pada hal yang bebau seksual. Tindakan pelecehan ada berbagai macam. Berikut contoh dari Tindakan pelecehan :

•Pelecehan fisik : Melakukan tindakan secara langsung seperti memeluk, meraba dan memaksa berhubungan seksual atau disebut dengan pemerkosaan.

•Pelecehan verbal : Mengatakan kata kata yang cabul, mengeluarkan komentar seksual kepada bentuk tubuh seseorang dan melakukan cat calling

•Pelecehan non verbal : Pelecehan yang dilakukan tanpa kontak fisik tetapi dengan cara melalui gerakan tubuh dengan memperlihatkan ekspresi yang mesum, mengedipkan mata atau menguntit seseorang

 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang melakkan tindakan pelecehan seksual. Diantaranya adalah :

•Kebiasaan menonton pornografi : Semakin berkembangnya zaman tekonologi media sosial dan internet semakin mudah untuk diakses, contohnya semakin mudah untuk melihat video atau konten konten pornografi bisa melalui tiktok dan telegram. Hal itu dapat memicu perilau dan memunculkan fantasi seksual hingga membangkitkan Hasrat seseorang untuk melakukan pelecehan seksual.

•Patriarki dilingkungan masyarakat : Patriarki juga dapat mempengaruhi seseorang melakukan tindakan pelecehan seksual, sering mewajarkan tindakan atau hal hal yang menjerumus ke pelecehan dengan menuduh korban yang dianggap mengundang karena memakai pakaian yang terbuka.

•Kurangnya penegakan hukum : Kurangnya peraturan undang undang dan hukuman yang ringan, menjadikan pelaku berani melakukan tindakan pelecehan seksual tanpa takut akan konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Cara mencegah terjadinya pelecehan seksual :

•Lingkungan aman : Peran orang tua, guru dan pimpinan suatu organisasi harus selaluu mengawasi dan membuat kebijakan tentang anti pelecehan, pengawasan yang ketat saat berada diruang publik juga dapat membantu mencegah terjadinya pelecehan.

•Edukasi seksual : Mmberikan edukassi kepada anak sejak kecil, membantu anak memahami tentang batasan pribadi dan perbedaan gender terkait tidak boleh menyentuh bagian badan tertentu seeseorang, itu juga bisa mencegah tidak terjadinya pelecehan.

Tinggal di negara yang beradab tentunya peran hukum sangat penting untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa membedakan stats sosial, ras dan ekonomi. Penegakan hukum memerlukan perlindungan hukum yang tidak diskriminatif, tetapi di Indonesia masih sering ditemukan kelemahan dalam sistem hukum yang mengakibatkan rendahnya Tingkat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, kurangnya dukungan bagi korban pelecehan merupakan salah satu faktor yang bisa memperburuk situasi, dalam banyak kasus yang terjadi korban sering kali tidak bisa mendapat keadilan atas apa yang telah di alaminya sedangkan pelaku juga tidak mendaptkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Penegakan hukum yang lemah dapat memicu seseorang melakukan pelecehan, maka dari itu di perlukannya undang undang yang membahas mengenai kasus pelecehan seksual dan bisa memberi keadilan bagi korban.

•Pasal 289 KUHP : Mengatur mengenai tindakan cabul dengan kekerasan atau memberikan ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi  hukuman 9 tahun penjara.

•UU No 12 Tahun 2022 : Mengatur mengenai pencegahan, penanganan dan pemulihan dari segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual yang telah di dapatkannya.

•Pasal 5 UU TPKS : Melakukan pelecehan verbal atau pelecehan non fisik lainnya dapat di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.

Setiap tahun laporan terkait pelecehan semakin meningkat, jika dilihat data dari kementrian pemberdayaan perempuan tiga tahun terakhir kasus yang masuk terkait pelecehan semakin meningkat. Tidak ada penurunan  laporan dari tahun ketahun. Pada tahun 2021 jumlah laporan pelecehan yang masuk sekitar 25.210 yang terdiri dari 5.376 korban laki laki dan 21.753 korban  perempuan, sedangkan pada tahun 2022 meningkat menjadi 27.593 terdiri dari 4.630 korban laki laki dan 25.023 korban perempuan, tahun 2023 jumlah kasus yang masuk 29.883 terdiri dari 6.332 korban laki laki dan 26.161 korban perempuan.

Penanganan ketika mengalami pelecehan seksual :

•Penanganan medis : Memberikan kebutuhan mendesak korban setelah mengalami pelecehan seperti memberikan minuman, perawatan luka dan memberikan obat obatan agar mencegah penyakit.

•Penanganan psikolog : Membantu korban mengatasi rasa trauma, stress dan kesehatan mental, memberikan dukungan emosional dan mrmbangun kepercayaan dengan korban, memberi informasi terkait hak korban tentang proses hukum yang ada.

•Penanganan hukum : Membantu mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus dan membuat korban mendapatkan keadilan, menangkap pelaku agar tidak berbuat tindakan pelecehan yang berulang.

Korban pelecehan sering kali tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian karena beberapa alasan, mungkin merasa takut karena mendapatkan ancaman dan juga merasaa malu juga bisa membuat korban merasa tidak percaya diri untuk melapoorkan kejadian pelecehan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini peningkatan kesadaran massyarakat sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada korban, proses pelaoran hukum harus di permudah dan keadilan hukum harus di tingkatkan tanpa membedakan status sosial, harus memberikan hhukuman yang setimpal meskipun pelaku dari kalangan atas ataupun aparat kepolisian itu sendiri. Penegakan hukum harus bersikap adil agar korban bisa percaya diri untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut.

Referensi :

https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmntsaa957e17e2full.pdf

https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/Al-Athfal/article/view/488

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun