Mohon tunggu...
priyati dyawi
priyati dyawi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Menghancurkan Hidup Akibat Pelecehan Seksual

25 Desember 2024   20:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   20:55 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

•Kurangnya penegakan hukum : Kurangnya peraturan undang undang dan hukuman yang ringan, menjadikan pelaku berani melakukan tindakan pelecehan seksual tanpa takut akan konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Cara mencegah terjadinya pelecehan seksual :

•Lingkungan aman : Peran orang tua, guru dan pimpinan suatu organisasi harus selaluu mengawasi dan membuat kebijakan tentang anti pelecehan, pengawasan yang ketat saat berada diruang publik juga dapat membantu mencegah terjadinya pelecehan.

•Edukasi seksual : Mmberikan edukassi kepada anak sejak kecil, membantu anak memahami tentang batasan pribadi dan perbedaan gender terkait tidak boleh menyentuh bagian badan tertentu seeseorang, itu juga bisa mencegah tidak terjadinya pelecehan.

Tinggal di negara yang beradab tentunya peran hukum sangat penting untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa membedakan stats sosial, ras dan ekonomi. Penegakan hukum memerlukan perlindungan hukum yang tidak diskriminatif, tetapi di Indonesia masih sering ditemukan kelemahan dalam sistem hukum yang mengakibatkan rendahnya Tingkat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, kurangnya dukungan bagi korban pelecehan merupakan salah satu faktor yang bisa memperburuk situasi, dalam banyak kasus yang terjadi korban sering kali tidak bisa mendapat keadilan atas apa yang telah di alaminya sedangkan pelaku juga tidak mendaptkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Penegakan hukum yang lemah dapat memicu seseorang melakukan pelecehan, maka dari itu di perlukannya undang undang yang membahas mengenai kasus pelecehan seksual dan bisa memberi keadilan bagi korban.

•Pasal 289 KUHP : Mengatur mengenai tindakan cabul dengan kekerasan atau memberikan ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi  hukuman 9 tahun penjara.

•UU No 12 Tahun 2022 : Mengatur mengenai pencegahan, penanganan dan pemulihan dari segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual yang telah di dapatkannya.

•Pasal 5 UU TPKS : Melakukan pelecehan verbal atau pelecehan non fisik lainnya dapat di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.

Setiap tahun laporan terkait pelecehan semakin meningkat, jika dilihat data dari kementrian pemberdayaan perempuan tiga tahun terakhir kasus yang masuk terkait pelecehan semakin meningkat. Tidak ada penurunan  laporan dari tahun ketahun. Pada tahun 2021 jumlah laporan pelecehan yang masuk sekitar 25.210 yang terdiri dari 5.376 korban laki laki dan 21.753 korban  perempuan, sedangkan pada tahun 2022 meningkat menjadi 27.593 terdiri dari 4.630 korban laki laki dan 25.023 korban perempuan, tahun 2023 jumlah kasus yang masuk 29.883 terdiri dari 6.332 korban laki laki dan 26.161 korban perempuan.

Penanganan ketika mengalami pelecehan seksual :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun