Pernyataan Yang Multitafsir
Ada perasaan bahagia yang membuncah dalam hati sanubari saya tatkala mendengarkan pidato presiden terkait kenaikan kesejahteraan guru tersebut.
Meskipun kemudian pernyataan tersebut menjadi polemik di kalangan guru sendiri. Seperti banyak dijelaskan dalam video yang beredar di ruang-ruang sosial media, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed menegaskan bahwa yang dimaksud pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru yaitu dengan skema melalui pemberian tunjangan profesi.
Bukan dengan meningkatkan gaji pokoknya menjadi dua kali lipat karena hal tersebut di luar kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jika benar demikian adanya artinya bisa disimpulkan sejatinya penghasilan guru yang berstatus ASN (PNS dan P3K) bersertifikat pendidik di tahun 2025 nanti tidak mengalami kenaikan. Karena sejak dulu di era masa presiden SBY guru ASN bersertifikat pendidik sudah mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 16 ayat (1) yang berbunyi, " Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok". Artinya guru-guru lama yang memenuhi ketentuan tersebut memang sudah lama menerima peningkatan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokoknya.
Sehingga jika dikatakan di tahun 2025 guru ASN akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok berlaku bagi mereka para guru yang diangkat menjadi ASN dan memiliki sertifikat pendidik baru-baru ini. Kemudian di tahun 2025 diusulkan agar memperoleh tunjangan profesi guru. Karena kalau peningkatan kesejahteraan guru itu diatur dengan skema pemberian tunjangan profesi maka jelas dalam undang-undang disebutkan satu kali gaji pokok. Jika lebih dari itu justru akan melanggar ketentuan undang-undang guru dan dosen itu sendiri.
Lalu pada poin pernyataan bahwa guru non ASN bersertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 2 juta rupiah setiap bulan. Ini juga menarik untuk dicermati. Pada kenyataannya sejak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disahkan, guru non ASN bersertifikat pendidik sudah mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta setiap bulan.
Jadi kalaupun nanti di tahun 2025 para guru ini akan mendapatkan tambahan kesejahteraan melalui skema tunjangan profesi guru yang katanya sebesar 2 juta rupiah, bisa disimpulkan kenaikan itu bukan sebesar 2 juta rupiah tetapi hanya 500 ribu rupiah saja. Karena memang sebelumnya mereka sudah mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 1,5 juta per bulan dari tunjangan profesinya.
Mulai Menurunkan Ekspektasi
Yang betul akan mendapatkan tambahan penghasilan di tahun 2025 adalah mereka para guru honorer yang belum bersertifikat pendidik. Karena konon pemerintah bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sedang memetakan data para guru ini agar nanti dapat diberikan tambahan penghasilan langsung cash transfer by name agar tepat sasaran.