Tiap Tahun Ajaran Siswa kelas 12 wajib mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Kemendikbud selalu menerbitkan Pedoman Pelaksanaan UKK Â setiap tahunnya. Untuk Sekolah yang telah memiliki LSP P1 atau yang sudah bekerjasama dengan LSP P3 pelaksanaan UKK ini dilakasanakan di LSP sesuai dengan Skema yang telah diterbitkan dalam Sertifikat Lisensi dari masing-masing LSP.
Berikut ini adalah tahapan yang dilakukan untuk proses USK di LSP P1 SMK di DKI Jakarta
1. Pendataan calon peserta USK.Â
Pendataan calon peserta USK dilakukan dengan mendata semua siswa kelas 12 baik pada sekolah induk LSP dan sekolah jejaring, dimana SK Sekolah Jejaring LSP ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2. Rapat Persiapan Uji Sertifikasi Kompetensi
Rapat persiapan bisa dilakukan beberapa kali dengan berbagai jenjang mulai dari Sosialisasi pelaksanaan USK oleh Dinas Pendidikan, SK Penetapan Panitia USK di Sekolah, Rapat Sosialisasi Panitia USK, Rapat dengan Kepala Sekolah SMK Jejaring LSP dan Rapat dengan Asesor dan Ketua Kompetensi Keahlian (Kakomli) sesuai dengan Kompetensi di SMK tersebut.
3. Pendalaman Materi Praktik USK kepada Siswa.
Pendalaman materi (PM) sangat perlu dilakukan untuk mengenalkan siswa dengan materi apa saja yang akan diujikan pada saat USK, Karena praktik yang membutuhkan keterampilan, bisanya diulang-ulang sampai siswa benar-benar menguasai keterampilan tersebut.
Baca Juga :Â Pembekalan Kepada Siswa Sebelum PKLÂ
4. Penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK)
Materi Uji Kompetensi (MUK) selalu disusun tiap tahun oleh Asesor untuk mengupdate perkembangan terbaru, MUK terdiri dari soal teori dan praktik yang disusun oleh Asesor dibawah koordinasi dari Kepala Bagian Sertifikasi.
5. Penggandaan Materi Uji Kompetensi
Penggandaan MUK dilakukan sesuai dengan jumlah calon peserta USK biasanya ditambahkan beberapa eksemplar sebagai cadangan jika ada kesalahan pada saat pelaksanaan USK.
6. Pelaksanaan USKÂ
Pelaksanaan USK dilakukan setelah melalui tahapan penyusunan jadwal USK, Verifikasi TUK dan adanya surat penugasan dari LSP kepada asesor untuk melaksanankan tugas mengakses peserta USK.
7. Pelaporan hasil USK kepada semua sekolah.
Pelaporan kepada Sekolah Jejaring LSP berupa SK Penetapan Hasil USK yang telah dilakukan setelah melalui rapat pleno penetapan hasil USK di masing-masing Sekolah Jejaring tempat USK dilaksanakan.
Demikian tahapan Uji Sertifikasi Kompetensi yang dilakukan untuk menilai kemampuan kompetensi siswa setelah mengikuti pembelajaran selama di SMK.
Semoga bermanfaat, Salam Sukses
Tetap Semangat dan terus semangat
Jakarta, 28 Januari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H