4. Penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK)
Materi Uji Kompetensi (MUK) selalu disusun tiap tahun oleh Asesor untuk mengupdate perkembangan terbaru, MUK terdiri dari soal teori dan praktik yang disusun oleh Asesor dibawah koordinasi dari Kepala Bagian Sertifikasi.
5. Penggandaan Materi Uji Kompetensi
Penggandaan MUK dilakukan sesuai dengan jumlah calon peserta USK biasanya ditambahkan beberapa eksemplar sebagai cadangan jika ada kesalahan pada saat pelaksanaan USK.
6. Pelaksanaan USKÂ
Pelaksanaan USK dilakukan setelah melalui tahapan penyusunan jadwal USK, Verifikasi TUK dan adanya surat penugasan dari LSP kepada asesor untuk melaksanankan tugas mengakses peserta USK.
7. Pelaporan hasil USK kepada semua sekolah.
Pelaporan kepada Sekolah Jejaring LSP berupa SK Penetapan Hasil USK yang telah dilakukan setelah melalui rapat pleno penetapan hasil USK di masing-masing Sekolah Jejaring tempat USK dilaksanakan.
Demikian tahapan Uji Sertifikasi Kompetensi yang dilakukan untuk menilai kemampuan kompetensi siswa setelah mengikuti pembelajaran selama di SMK.
Semoga bermanfaat, Salam Sukses