Prity Rizqi Maysandi
D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Airlangga, Surabaya
ABSTRAK
Penerapan K3 di rumah sakit tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup manajemen risiko yang melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian potensi bahaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara serta observasi kepada petugas K3 rumah sakit Ibnu Sina Gresik. Perbedaan penerapan K3 di rumah sakit dibandingkan sektor lain, seperti industri atau konstruksi, terletak pada kompleksitas risiko, terutama risiko biologis
Kata Kunci : Kesehatan, K3, Rumah Sakit
PENDAHULUAN
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat, termasuk pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki risiko tinggi terhadap berbagai bahaya kesehatan yang dapat mengancam keselamatan kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Peraturan BPK RI, 2009), pengelola tempat kerja, termasuk rumah sakit, diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja(Haritsah, 2022). Dengan penerapan K3 yang baik, risiko infeksi dan kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan optimal.(Bando et al., 2020)
Penerapan K3 di rumah sakit tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup manajemen risiko yang melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian potensi bahaya (Peraturan BPK RI, 2009). Melalui Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit, diatur berbagai standar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan semua pihak yang berada di lingkungan rumah sakit. Ini termasuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dari paparan bahan berbahaya serta menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit(Peraturan BPK RI, 2016).
Lebih jauh lagi, penerapan K3 yang efektif dapat meningkatkan reputasi rumah sakit. Pasien cenderung lebih percaya untuk mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikenal memiliki standar keamanan tinggi. Hal ini tidak hanya menarik lebih banyak pasien tetapi juga meningkatkan moral dan produktivitas tenaga kesehatan, karena mereka bekerja dalam lingkungan yang lebih aman(Peraturan BPK RI, 2016). Dalam jangka panjang, investasi dalam K3 akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Dengan demikian, penerapan K3 di rumah sakit bukan hanya sebuah kewajiban hukum tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, semua pihak di rumah sakit manajemen, tenaga kesehatan, dan pengunjung harus berperan aktif dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan (Peraturan BPK RI, 2009). Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, tujuan menciptakan rumah sakit yang aman dan nyaman bagi semua dapat tercapai.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara serta observasi (Abdussamad, 2021). Penelitian ini berlokasi pada salah satu rumah sakit yang ada di kota Gresik, yaitu rumah sakit Ibnu Sina yang teretak di jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Wawancara dan obervasi dilakukan tepat pada bulan November 2024. Narasumber yang menjadi informan dalam penelitian ini terdiri dari tiga orang, diantaranya 2 laki-laki dan 1 perempuan yang menjadi petugas K3 rumah sakit. Sebagai jembatan untuk melancarkan kegiatan wawancara ini, handphone menjadi salah satu media perantara untuk dokumentasi semua kegiatan yang dilakukan bersama para narasumber.
PEMBAHASAN
Peranan K3 di Rumah Sakit
K3 di Rumah Sakit memiliki peran pentingnya sendiri dalam bidang keselamatan dan kesehatan lingkup kerja, sesuai peraturan umum yang di tetapkan pada Peraturan Manteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 66 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit di pasal 1 menjelaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit (Peraturan BPK RI, 2016). Selain itu K3 rumah sakit memiliki peran penting dalam memeriksa kesehatan para pekerja sebelum melakukan pekerjaanya.
Resiko Bahaya
Penanganan resiko bahaya mempunyai Manajemen resiko yang dimana peraturan tersebut telah di tetapkan oleh Pemerinta Indonesia pada Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sesuai standart yang di tetapkan KEMENKES Nomer 66 Tahun 2016 pada pasal 12, dimana adanya Manajemen Resiko bertujuan untuk meminimalisir resiko yang fatal terhadap tenaga kerja, pasien, pendamping atau pengunjung yang ada di rumah sakit. Narasumber menyampaikan petugas K3 rumah sakit melakukan Manajemen Resiko dengan, safety patrol berkeliling memeriksa ketepatan dalam penggunaan APD bagi petugas rumah sakit. Kegiatan tersebut dilakukan setiap bulannya, selama kurang lebih 3-4 kali. Kemudian di lanjut dengan melakukan pemeriksaan fisik bagi tenaga kerja yang akan melakukan aktifitas yang dipastikan memiliki tingkat potensi masing-masing (Peraturan BPK RI, 2012, 2016).
Perbedaan
Tenaga kerja K3 mempunyai beberapa sektor ruang lingkup kerja di antaranya, K3 bisa digunakan di sebuah industri atau tempat konstruksi pertambangan dan minyak gas, dan juga di rumah sakit. ruang lingkup menjadi salah satu faktor perbedaan tenaga kerja K3 di industri dan di rumah sakit. Perbedaan yang nyata dari ruang lingkup kerja di rumah sakit terlihat pada kegiatanya yang lebih komplek penanganan di berbagai resiko bahaya seperti, resiko biologi yang mewajibkan petugas K3 untuk melakukan pemeriksaan perlengkapan (APD) agar melindungi kontak langsung dengan virus. Resiko pada Radiologi dari alat-alat yang digunakan, K3 bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan keamanan alat sebelum di gunakan oleh tenaga medis. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga medis sebelum beraktifitas (Maringka et al., 2019).
Tempat konstruksi dan pabrik identik dengan banyaknya alat-alat berat dan mesin yang memiliki resiko tinggi kecelakaan. Tempat konstruksi dan pabrik juga merupakan tempat yang membutuhkan tenaga kerja K3. Kedua tempat ini memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan mesin, jatuh dari ketinggian, hingga paparan bahan kimia yang berbahaya (Velerie, 2024). Tenaga kerja K3 dapat mengadakan pertemuan rutin seperty safety talk untuk memberikan sosialisasi mengenai kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Mereka dapat memastikan para pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sarung tangan, dan juga safety vest. Selain itu, mereka juga dapat melakukan inspeksi rutin untuk memastikan peralatan kerja masih dalam kondisi dapat digunakan (Ningsih & Ferijani, 2019).
Selain di tempat konstruksi dan pabrik, tenaga kerja K3 pastinya sangat dibutuhkan di industri pertambangan dan juga minyak dan gas atau migas. Dalam industri ini, sama halnya seperti di tempat konstruksi dan juga pabrik, lingkungan ini juga memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Contohnya, seperti pengeboran minyak yang tidak terkendali, ledakan gas ataupun bahan kimia berbahaya lainnya, hingga keruntuhan di tambang. Disini, tenaga kerja K3 dapat memonitor kondisi lingkungan apabila terdapat potensi yang menimbulkan bahaya dan juga meningkatkan pengetahuan para pekerja dengan mengadakan pelatihan untuk meminimalisir kecelakaan kerja atau juga dapat mengantisipasi apabila suatu saat terjadi kecelakaan maupun insiden di tempat kerja.
KESIMPULAN
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit memiliki peranan krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tenaga medis, pasien, dan pengunjung. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016, K3 di rumah sakit mencakup kegiatan yang bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan semua individu serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 yang efektif tidak hanya melindungi tenaga kesehatan tetapi juga memastikan keselamatan pasien dari berbagai risiko yang ada. Manajemen risiko merupakan aspek penting dalam K3 rumah sakit, di mana petugas K3 melakukan pemeriksaan rutin terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kesehatan tenaga kerja sebelum mereka menjalankan tugas. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Perbedaan penerapan K3 di rumah sakit dibandingkan sektor lain, seperti industri atau konstruksi, terletak pada kompleksitas risiko, terutama risiko biologis. Tenaga K3 di rumah sakit harus memastikan keamanan alat medis dan memberikan pelatihan kepada tenaga medis untuk menangani situasi darurat. Dengan demikian, penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif.
Bando, J. J., Kawatu, P. A. T., & Ratag, B. T. (2020). Gambaran Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Di Rumah Sakit Advent Manado. Jurnal KESMAS, 9(2), 33--40.
Haritsah, F. I. (2022, August 4). Pentingkah K3? Kementerian Kesehatan. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1014/pentingkah-k3#:~:text=awal%20telah%20terjawab.-,Pentingkah%20K3%3F,mungkin%20sangat%20sering%20kita%20temui.
Maringka, F., Kawatu, P. A. T., & Punuh, M. I. (2019). Analisis Pelaksanaan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Di Rumah Sakit Tingkat II Robert Wolter Mongisidi Kota Manado. Jurnal KESMAS, 8(5), 1--10.
Ningsih, W., & Ferijani, A. (2019). Deskripsi Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan Panca Jaya. JEMAP: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Dan Perpajakan, 2(2), 267--286.
Peraturan BPK RI. (2009a). Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan BPK RI. (2009b). Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan BPK RI. (2012). PP No. 50 Tahun 2012.
Peraturan BPK RI. (2016). Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Velerie, A. (2024, December). Dari Rumah Sakit Hingga Pertambangan, Dimana Saja Tenaga K3 Diperlukan dan Pentingkah Tenaga K3 di Perusahaan? Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H