Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit memiliki peranan krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tenaga medis, pasien, dan pengunjung. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016, K3 di rumah sakit mencakup kegiatan yang bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan semua individu serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 yang efektif tidak hanya melindungi tenaga kesehatan tetapi juga memastikan keselamatan pasien dari berbagai risiko yang ada. Manajemen risiko merupakan aspek penting dalam K3 rumah sakit, di mana petugas K3 melakukan pemeriksaan rutin terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kesehatan tenaga kerja sebelum mereka menjalankan tugas. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Perbedaan penerapan K3 di rumah sakit dibandingkan sektor lain, seperti industri atau konstruksi, terletak pada kompleksitas risiko, terutama risiko biologis. Tenaga K3 di rumah sakit harus memastikan keamanan alat medis dan memberikan pelatihan kepada tenaga medis untuk menangani situasi darurat. Dengan demikian, penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif.
Bando, J. J., Kawatu, P. A. T., & Ratag, B. T. (2020). Gambaran Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Di Rumah Sakit Advent Manado. Jurnal KESMAS, 9(2), 33--40.
Haritsah, F. I. (2022, August 4). Pentingkah K3? Kementerian Kesehatan. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1014/pentingkah-k3#:~:text=awal%20telah%20terjawab.-,Pentingkah%20K3%3F,mungkin%20sangat%20sering%20kita%20temui.
Maringka, F., Kawatu, P. A. T., & Punuh, M. I. (2019). Analisis Pelaksanaan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Di Rumah Sakit Tingkat II Robert Wolter Mongisidi Kota Manado. Jurnal KESMAS, 8(5), 1--10.
Ningsih, W., & Ferijani, A. (2019). Deskripsi Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan Panca Jaya. JEMAP: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Dan Perpajakan, 2(2), 267--286.
Peraturan BPK RI. (2009a). Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan BPK RI. (2009b). Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan BPK RI. (2012). PP No. 50 Tahun 2012.