Bahasan pertama tentang dua kondisi pembagian harta warisan untuk suami, yaitu kondisi pertama ketika istri tidak mempunyai anak dan cucu dari anak laki-laki seterusnya ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, baik satu atau lebih, baik dari suami yang mewaris atau mantan suaminya, maka suami mendapat setengan bagian dari harta warisan istri.Â
Kondisi kedua ketika istri mempunyai anak dan cucu dari anak laki-laki seterusnya ke bawah, dengan rincian yang sama seperti kondisi pertama, maka suami mendapat seperempat bagian dari harta warisan istri. Dalam dua kondisi ini, sisa harta warisan yang ada maka untuk ahli waris lainnya. Kemudian bagian warisan suami dapat diambil setelah pemenuhan wasiat atau hutang mayit bila memang ada.
Bahasan kedua adalah pembagian harta warisan untuk istri yang juga memiliki dua kondisi. Kondisi pertama ketika suami tidak memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki seterusnya ke bawah, dengan rincian yang sama seperti pada bahasan pertama, maka istri mendapat seperempat bagian dari harta warisan suami.Â
Kondisi kedua ketika suami memiliki anak dan cucu laki-laki seterusnya ke bawah, dengan rincian yang sama pada bahasan pertama, maka istri mendapat seperdelapan bagian dari harta warisan suami.Â
Dalam dua kondisi ini, sisanya untuk ahli waris lainnya. Pengambilan bagian warisan istri ini juga dilakukan setelah pemenuhan wasiat atau hutang mayit bila memang ada.
Bahasan yang ketiga adalah bagian waris untuk saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu secara kalalah, yaitu ketika mayit tidak mempunyai ahli waris orang tua ke atas dan anak ke bawah.Â
Terdapat dua kondisi, kondisi satu bila mayit hanya mempunyai satu saudara laki-laki atau satu saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapatkan bagian waris seperenam, tanpa perbedaan dari sisi laki-laki dan perempuan sebagaimana prinsip ‘laki-laki mendapat bagian dua perempuan’, sebab jalur mereka kepada mayit sama-sama melalui perempuan, yaitu ibunya.Â
Dua, bila mayit mempunyai lebih dari satu saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, maka mereka bersama-sama mendapatkan bagian warisan sepertiga.
Dalam kata lain, sepertiga itulah yang menjadi bagian warisan mereka dan dibagi rata tanpa membeda-bedakan dari sisi laki-laki dan perempuannya. Sementara sisanya dibagikan kepada ahli waris lainnya, ashabul furudh dan ‘ashabah yang ada. Pembagian harta waris dalam dua kondisi ini juga dilakukan setelah pemenuhan wasiat dan hutang yang menjadi tanggungan mayit.
Dalam ayat di atas bahkan dibahas cukup rinci tentang konsep pembagian harta warisan yang ada pada ajaran Agama Islam. Seperti yang kita ketahui pula, konsep pembagian telah dipelajari dalam ilmu matematika.Â
Untuk menerapkan pernyataan yang disampaikan Allah swt dalam ayat di atas, diperlukan kemampuan menghitung dengan konsep pembagian yang telah kita pelajari sebelumnya. Terdapat pula ayat-ayat lain yang berkaitan dengan matematika dalam Alquran. Seperti konsep perhitungan lamanya waktu yang disampaikan Allah swt dalam QS. Al-Qadr ayat 3, QS. Al-Kahfi ayat 25, dan pada QS. Al-Ankabut ayat 15.