Mohon tunggu...
Priski Sihombing
Priski Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang belajar menulis dan menekuni pendidikan yang sedang saya tempuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, dan Proses

9 November 2024   11:45 Diperbarui: 9 November 2024   11:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank adalah proses membandingkan catatan kas perusahaan dengan laporan bank yang diterima untuk periode tertentu. Tujuan utama dari rekonsiliasi ini adalah memastikan bahwa saldo kas yang tercatat di buku perusahaan sesuai dengan saldo yang tercatat di bank. Selisih antara kedua catatan ini dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu pencatatan transaksi atau kesalahan dalam mencatat transaksi.


2. Tujuan Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank dilakukan untuk beberapa tujuan penting:

Memastikan keakuratan data: Mencocokkan transaksi yang dicatat perusahaan dengan transaksi yang tercatat di bank untuk menghindari kesalahan pencatatan.

Menemukan kesalahan: Identifikasi kesalahan pencatatan, seperti kesalahan dalam penulisan jumlah, kesalahan dalam pengiriman, atau pencatatan ganda.

Menghindari penipuan: Melalui rekonsiliasi, perusahaan dapat mendeteksi aktivitas penipuan atau penggunaan yang tidak sah dari dana perusahaan.

Mengelola arus kas: Rekonsiliasi membantu perusahaan memantau arus kas keluar dan masuk dengan lebih efektif, sehingga perusahaan dapat membuat keputusan keuangan yang tepat.

3. Perbedaan yang Umum Terjadi dalam Rekonsiliasi Bank

Ada beberapa jenis perbedaan yang sering ditemukan saat melakukan rekonsiliasi bank:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun