Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tunjukkan Nasionalisme Lewat Surat Berharga Negara Domestik

30 Agustus 2020   20:56 Diperbarui: 30 Agustus 2020   21:19 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis-jenis sukuk. Grafis pribadi (Dibuat dengan Canva).

Mengingat negara kita mayoritas berpenduduk muslim, isu-isu soal sukuk lebih ramai dibicarakan. Sederhananya, sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam. 

Nah, ada 2 jenis sukuk yang bisa dimiliki orang pribadi yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Negara Tabungan. Sukuk ritel, sederhananya adalah instrumen investasi, karena ia bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan Sukuk Negara Tabungan, sifatnya ya tabungan investasi, karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Kupon atau rate-nya juga berbeda. Sukuk Ritel memiliki tingkat pengembalian hasil tetap sedangkan Sukuk Negara Tabungan memiliki floating rate.

Selain dua jenis sukuk tersebut juga ada Islamic Fixed Rate, SPN Syariah, Project Based Sukuk, dan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI ini yang sempat ramai sekali diperbincangkan dengan segala pro dan kontranya. Padahal, penerbitan SDHI telah dilakukan sejak 11 April 2011, yaitu berseries SDHI-2021A dengan nilai sebesar Rp2 triliun dan jatuh tempo pada 11 April 2021. SDHI ini juga ditempatkan dalam proyek-proyek infrastruktur.

Setelah memahami jenis-jenis Surat Berharga Negara (SBN) di atas, baik obligasi maupun sukuk, tatkala kita ingin memilih jenis SBN, pertama harus disesuaikan dulu mana yang bisa dibeli oleh orang pribadi. Kemudian, kita harus memperhatikan jenis kuponnya. Berapa besar kuponnya, apa jenis rate-nya (fixed rate atau floating rate). Setelah itu perhatikan pula waktu jatuh temponya. Sebab, berinvestasi berkaitan dengan waktu idle cash kita. Tidak lama-lama bukan buat menunggu dikembalikan uang yang kita investikan itu?

Setelah itu, barulah kita ikuti langkah-langkah administratif untuk ikut berinvestasi di Surat Berharga Negara tersebut.

***

Pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan akses pembiayaan yang besar. Kebutuhan likuiditas itu menjadi sebuah keniscayaan. Karena itu (sambil seraya mendengarkan kuliah), kita sebagai warga negara juga bisa ikut berperan menjaga stabilitas sistem keuangan dengan turut serta mengulurkan tangan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut dengan membeli SBN.

Kupon yang ditawarkan oleh SBN di Indonesia itu sangat menarik lho. Porsi kepemilikan asing di SBN domestik kita pun terbilang meningkat. Hal itu menunjukkan tingkat kepercayaan asing yang tinggi pada perekonomian Indonesia. Hanya saja, kenaikan porsi asing di SBN ini perlu diikuti dengan peningkatan ketahanan dengan cara menambah jumlah investor domestik. Ya, salah satunya kita-kita ini.

Keseimbangan porsi kepemilikian itu yang juga patut kita jaga demi stabilitas sistem keuangan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun