Hanya saja, sejak lama sifat UU ini mendapat kritik karena khusus bicara utang-piutang, memakai definisi keuangan negara dalam arti sempit yakni keuangan negara yang tidak dipisahkan alias APBN. Sedangkan untuk hal lainnya, ia bicara keuangan negara arti luas.
Gitu aja sih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!