Hanya saja, sejak lama sifat UU ini mendapat kritik karena khusus bicara utang-piutang, memakai definisi keuangan negara dalam arti sempit yakni keuangan negara yang tidak dipisahkan alias APBN. Sedangkan untuk hal lainnya, ia bicara keuangan negara arti luas.
Gitu aja sih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!