Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pangkas Gaji ke-13 dan THR demi Corona

8 April 2020   08:00 Diperbarui: 8 April 2020   07:57 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani. sumber: Tempo

Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan THR mengingat beban anggaran yang semakin berat di tengah Pandemi. Jika beban belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan itu dipotong, penghematan anggaran yang dilakukan akan cukup signifikan.

Namun, apakah tepat jika memangkas semua gaji ke-13 dan THR demi Corona?

Pertama, kita perlu melihat filosofi dan tujuan keduanya.

Gaji ke-13 dibayarkan pertama kali pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri dengan filosofi pembayaran gaji di kebanyakan negara dibayarkan secara mingguan. 

Jika gaji hanya dibayarkan 12 kali dengan asumsi sebulan sebanyak 4 Minggu, maka gaji ke-13 adalah kompensasi atas Minggu yang tidak dibayar. Sebagaimana kita tahu, dalam setahun ada 52 Minggu, dikurangi dengan 4*12 Minggu, jadi ada pas selisih 4 Minggu (1 bulan).

Sedangkan kehadiran Tunjangan Hari Raya pertama kali hadir di masa Presiden Joko Widodo. Memang dari segi filosofi pembayaran, tidak ada dasar selain THR adalah tunjangan baru yang dikhususkan untuk menyokong kebutuhan di hari raya.

Jika didasarkan pada filosofinya saja, dengan mudah kita katakan, memang sebaiknya THR ditiadakan mengingat pula mudik di masa Pandemi tidak diperbolehkan. Yang harus dibarengi dengan pembatalan cuti bersama lebaran dan dialihkan ke tanggal lain, semisal akhir tahun (semoga saat itu semua sudah berlalu).

Hanya saja, kebijakan diambil tidak sesimpel itu. Baik gaji ke-13 dan THR punya tujuan penting sebagai stimulus fiskal.

Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran dirumuskan sebagai konsumsi ditambah investasi ditambah pengeluaran pemerintah ditambah net perdagangan.

Net perdagangan sudah tidak bisa diharapkan karena kondisi global pun sudah terdampak pandemi. Begitu pun investasi yang terlihat dari merosotnya Rupiah karena salah satunya investor banyak yang cabut dari RI. 

Dan penanaman modal tetap bruto alias belanja infrastruktur sudah dianggap tidak prioritas sehingga fungsi I juga tidak usa dianggap dulu. Tinggal tersisa G dan C. 

Lewat pengeluaran pemerintah, berupa belanja pegawai, yakni gaji dan tunjangan, Pemerintah bisa sedikit menjaga daya beli agar nanti mereka tetap bisa melakukan konsumsi.

Sebagai stimulus fiskal, pembayaran gaji an tunjangan tersebut mirip fungsinya dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat miskin.

Namun, kita dihadapkan pada pilihan beban anggaran sehingga harus melakukan penghematan. Maka, ada yang harus dipotong di sana.

Dengan tetap menjaga daya beli pegawai, ada baiknya yang dipotong adalah para pegawai golongan IV dan juga para pejabat publik termasuk anggota dewan di dalamnyam bagi para pegawai golongan I, II, dan III,. 

Gaji ke-13 dan THR itu punya fungsi pokok sebagai pemasukan untuk belanja kebutuhan primer mengingat penghasilan yang mereka terima per bulan juga pas-pasan.

Hal ini berbeda dengan golongan IV dan pejabat yang penambahan akibat gaji ke-13 dan THR nya kebanyakan sudah dihabiskan untuk kebutuhan sekunder bahkan tersier.

Karena itu, alternatifnya jika ingin melihat asas proporsionalitas dari kebutuhan penghematan dihadapkan dengan stimulus fiskal, pilihan kedua bisa diambil.

Sekarang tinggal Presiden menentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun