UAS bercerai. Begitulah isi dari banyak laman pemberitaan.
Perceraian sendiri adalah sesuatu yang pribadi. Sebenarnya kita tidak perlu membincangkannya. Makanya, dulu ketika Pak Basuki bercerai, lebih baik kita berintrospeksi diri ketimbang nyinyir sampai mengatakan, "Ngurus rumah tangga saja nggak bisa, apalagi mau mengurus yang lain." Coba sekarang, yang dulu ngomong begitu, berani nggak ngomong hal yang sama ke UAS?
Aku sih nggak mau. Karena jalan cinta, jalan rumah tangga itu teramat panjang dan mungkin berliku. Tidak tahu kapan badai datang. Siapa saja bisa mengalami cobaan sedemikian berat.Â
Nah, aku jadi baca-baca, bagaimana sih hukum perceraian dalam Islam?
Bab ini pernah kupelajari saat kelas 3 SMA. Ada ingatan samar-samar mengatakan dalam Islam, pernikahan itu ibadah yang sakral banget. Perceraian memang nggak dilarang, tapi Allah membenci sebuah perceraian.Â
Hukum perceraian dalam Islam sendiri bisa beragam. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung dari permasalahan dan situasinya. Dikutip dari Situs Dalam Islam, begini:
1. Hukum perceraian wajib
Perceraian menjadi wajib hukumnya jika pasangan suami istri sudah nggak satu visi, lebih sering bertengkar, nggak bisa lagi berdamai dan nggak punya solusi selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya.Â
Dalam hal ini aku jadi teringat kisahnya Deddy Corbuzer dengan Kalina. Mereka memutuskan bercerai karena tidak ingin anaknya tumbuh dengan melihat pertengkaran mereka berdua. Setelah bercerai, mereka malah menjadi teman baik dan bekerja sama dalam membesarkan anaknya.
Jika pengadilan memutuskan bahwa talak adalah keputusan yang terbaik, perceraian itu menjadi wajib hukumnya. Selain adanya masalah yang nggak bisa diselesaikan, alasan lain perceraian menjadi wajib hukumnya ialah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji dan nggak mau lagi bertaubat. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, maka perceraian jadi wajib hukumnya.Â
2. Hukum perceraian sunnah
Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya ialah ketika seorang suami nggak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri nggak dapat menjaga kehormatannya atau nggak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami nggak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.Â
3. Hukum perceraian makruh
Hukum perceraian jadi makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar'i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan.Â
4. Hukum perceraian mubah
Ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri nggak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami nggak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan.Â
5. Hukum perceraian haram
Meski awalnya cerai itu nggak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami nggak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau nggak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya. Â
.