Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai-ramai Menghujat Ahmad Dhani(?)

30 Januari 2019   08:53 Diperbarui: 30 Januari 2019   09:15 1708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak orang menghujat Ahmad Dhani Prasetyo. Musisi yang tangan dinginnya pernah tak diragukan lagi itu kini terpaksa mencicipi Hotel Prodeo. Ia divonis bersalah, dengan hukuman penjara 1,5 tahun karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.

Penghujatan terhadap Ahmad Dhani kebanyakan keluar dari konteks, sampai-sampai ada yang mengatakan ini adalah karma buatnya, menghubungkan kasus ini ke masalah keluarganya, dan masih banyak yang lain. Sesuatu yang sungguh ad hominem, tak layak sebenarnya kita mengurusi masalah pribadinya. Toh, kebenaran soal itu, biarlah jadi milik dirinya, yang terlibat, dan Tuhan.

Sekarang, mari kita simak cuitan-cuitan seperti apa sih yang menyebabkan Dhani divonis bersalah?

Total ada 3 cuitan. Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa 1 dari 3 cuitan tersebut benar ia ketik sendiri, dan 2 lainnya adalah hasil ketika dua admin akun twitter miliknya.

Cuitan pertama adalah

Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.

Cuitan kedua adalah

Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.

Dan cuitan ketiga adalah

Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???

Majelis hakim menyatakan Dhani bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pertimbangan tersebut adalah bahwa terdakwa sebagai public figure memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca postingan terdakwa tidak melakukan check and recheck. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun