Penyelenggaraan kegiatan penerbangan semakin dirasakan dari waktu ke waktu. Selain mendukung penuh kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, industri penerbangan juga menjadi salah satu dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan seperti pariwisata, serta menghubungkan daerah-darah terpencil dalam usaha mencapai tujuan pembangunan nasional.
Keberadaan hukum yang sistematis dalam penyelenggaraan industri penerbangan yang sangat diperlukan tentunya. Dengan adanya keberadaan hukum guna menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, sehingga tidak dapat menimbulkan kerugian kepada pihak manapun. Tentu dibutuhkan antara para pihak terkait yaitu pemerintah sebagai regulator dan swasta sebagai penyelenggara.
Potensinya sangat berisiko, artinya kerugian dalam penyelenggaran kegiatan usaha sudah menjadi hal yang pasti, sehingga perlu untuk dipersiapkan dengan cermat. Penyelenggaraan industri penerbangan beberapa tahun belakangan ini masih menimbulkan permasalahan. Salah satunya adalah sering terjadinya kecelakaan pesawat dengan berbagai sebab, sehingga menimbulkan kerugian terhadap penumpang sebagai konsumen.
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Industri penerbangan adalah industri global, dan keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan. Demikian fungsi dari pengangkutan udara yang diselenggarakan oleh maskapai berfungsi sebagai sarana perhubungan antara pulau yang tidak, atau belum terjangkau oleh perhubungan darat dan laut berfungsi juga sebagai alat pembinaan bagi tumbuh dan berkembangnya Perusahaan pengangkutan udara di Indonesia. Peran pengangkutan udara merupakan perhubungan yang dalam keterpaduan kegiatan transporttasi darat, laut dan udara yang pengangkutannya mulai penumpang, barang dan bagasi. Peranan utama dari pengangkutan udara adalah melayani kebutuhan perhubungan nasional dan internasional lalu menyediakan fasilitas transit penumpang untuk tempat tujuan tertentu.
TEORI TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH
Tidak banyak yang menggunakan kata tanggung gugat untuk mengartikan liability, istilah lain yang sering dipergunakan adalah responsibility dan acuntability. Mengenai tiga istilah ini dalam penggunaannya dikaitkan dengan aspek kelahirannya, sebagai berikut ; (A) Laibility lahirnya dari asas negara hukum atau lebih bermakna kepada aspek yuridis atau dikaitkan dengan pengadilan (B) Responsibility lahirnya dari asas demokrasi atau lebih bermakna kepada aspek politik (C) Acuntability lahirnya berkaitan dengan god governance yang bermakna kepada sisi moral. Oleh karena itu, tanggung gugat pemerintah adalah berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada warga negara sebagai akibat dari penggunaan wewenang oleh organ negara dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
Dalam pengertian yang luas, tanggung gugat pemerintah adalah bahwa negara harus memberikan konpensasi (penggantian) bagi setiap kehilangan atau kerugian yang timbul dan terjadi, yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, materil maupun mental terhadap masyarakat, sebagai akibat penggunaan wewenang publik.
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGATURAN PENERBANGAN
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dalam pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa “penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah”. Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa “pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan”.
PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENERBANGAN
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pada pasal 10, 11 dan 12 dikatakan bahwa ;
Pasal 10 (1) penerbangan dikuasai o;eh negara dan pembinanya dilakukan oleh pemerintah (2) pembinaan penerbagan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. (3) pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penetuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan dan prosedur termasuk keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan. (4) pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi pemberian arahan, bimibingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang pembanguna dan pengoperasian.
Pasal 11 (1) pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 dilaksanakan oleh Menteri. (2) pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab. (3) pembinaan sebaimana dimaksud pada ayat 2 dapat delegasikan unit dibawah Menteri.
Pasal 12 (1) pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan Lembaga yang mempunyai fungsi kebijakan dan pemberian pertimbangan dibidang penerbangan. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, Lembaga, fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan dibidang penerbangan dan Antariksa diatur dengan perarturan pemerinta.
Meperhatikan kewenangan pemerintah yang diberikan oleh Undang-undang sedemikian luasnya, maka pemerintah sangat bertanggung jawab atas terlaksananya penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H