Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pada pasal 10, 11 dan 12 dikatakan bahwa ;
Pasal 10 (1) penerbangan dikuasai o;eh negara dan pembinanya dilakukan oleh pemerintah (2) pembinaan penerbagan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. (3) pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penetuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan dan prosedur termasuk keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan. (4) pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi pemberian arahan, bimibingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang pembanguna dan pengoperasian.
Pasal 11 (1) pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 dilaksanakan oleh Menteri. (2) pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab. (3) pembinaan sebaimana dimaksud pada ayat 2 dapat delegasikan unit dibawah Menteri.
Pasal 12 (1) pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan Lembaga yang mempunyai fungsi kebijakan dan pemberian pertimbangan dibidang penerbangan. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, Lembaga, fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan dibidang penerbangan dan Antariksa diatur  dengan perarturan pemerinta.
Meperhatikan kewenangan pemerintah yang diberikan oleh Undang-undang sedemikian luasnya, maka pemerintah sangat bertanggung jawab atas terlaksananya penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H