Mohon tunggu...
primus nahak
primus nahak Mohon Tunggu... Mahasiswa - 1322300033

Magister ilmu hukum universitas 17agustus 1945 surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan dan Konsep Judicial Restraint

30 Juni 2024   01:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   11:26 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Berdasarkan penerapan konsep judicial restraint dalam praktik sering dijumpai dalam pertimbangan hukum MK yang dipertegas dengan penjelasan bahwa dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berperan sebagai negative legislator. Namun, dalam perkembangannya seringkali MK dalam melakukan putusannya justru merumuskan kaedah norma hukum baru ataupun masuk ke ranah opened legal policy yang menjadi kewenangan legislatif, maka judicial restraint dapat diterapkan.

Salah satu konsep judicial restraint di MK dimana MK menahan diri untuk tidak terlalu campur tangan dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif atau legislatif. Demikian konsep ini menganut pemisahan kekuasaan diantaranya Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling menghormati batasan kewenangan masing-masing karena sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar cabang pemerintah dan memastikan bahwa keputusan yang dikeluarkan MK tidak bersifat berlebihan. Oleh karena itu, badan peradilan harus mengedepankan reticence yang berarti diam atau hakim harus berhati-hati dalam berananlogi untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Hal ini juga berarti bahwa MK harus berhati-hati dalam melakukan penafsiran dan tidak melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, harus berpegang teguh pada sistem hukum Indonesia dan harus berdasarkan Undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun