*Berdasarkan penerapan konsep judicial restraint dalam praktik sering dijumpai dalam pertimbangan hukum MK yang dipertegas dengan penjelasan bahwa dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berperan sebagai negative legislator. Namun, dalam perkembangannya seringkali MK dalam melakukan putusannya justru merumuskan kaedah norma hukum baru ataupun masuk ke ranah opened legal policy yang menjadi kewenangan legislatif, maka judicial restraint dapat diterapkan.
Salah satu konsep judicial restraint di MK dimana MK menahan diri untuk tidak terlalu campur tangan dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif atau legislatif. Demikian konsep ini menganut pemisahan kekuasaan diantaranya Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling menghormati batasan kewenangan masing-masing karena sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar cabang pemerintah dan memastikan bahwa keputusan yang dikeluarkan MK tidak bersifat berlebihan. Oleh karena itu, badan peradilan harus mengedepankan reticence yang berarti diam atau hakim harus berhati-hati dalam berananlogi untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Hal ini juga berarti bahwa MK harus berhati-hati dalam melakukan penafsiran dan tidak melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, harus berpegang teguh pada sistem hukum Indonesia dan harus berdasarkan Undang-undang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI