Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kampoeng Quran Wijaya Kusuma dalam Balutan Moderasi Beragama

22 Desember 2022   22:14 Diperbarui: 22 Desember 2022   22:16 4504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam adalah agama moderat (pertengahan). Moderasi dalam beragama ini tampak jelas pada syariatnya yang sarat dengan nilai-nilai tinggi, seperti kasih sayang kepada manusia, toleransi, mudah, damai, dan manusiawi, di samping sisi ketegasan dan kesungguhannya. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia." (QS. Al-Baqarah: 143)

Moderat dalam beragama bukan berarti bersikap lunak dalam menjalankan syariat agama. Menghindari sikap ekstrim dalam melaksanakan syariat bukan berarti kendur dan plin-plan dalam beragama.

Dalam buku Moderasi Beragama yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (KEMENAG) RI, moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Keseimbangan atau jalan tengah dalam praktik beragama ini niscaya akan menghindarkan kita dari sikap ekstrem berlebihan, fanatik dan sikap revolusioner dalam beragama.

Bentuk moderasi beragama dalam hal syariat yang bisa kita contoh adalah pengalaman saya saat tinggal di Bali melakukan ibadah salat Jumat di rumah, alih-alih di masjid ketika hari Jumat bertepatan dengan hari Raya Nyepi. Untuk menghormati ibadah Nyepi dari umat Hindu di Bali, ulama berpendapat bahwa larangan beraktifitas di luar rumah saat hari raya Nyepi dianggap sebagai uzur syar'i sehingga warga muslim yang rumahnya jauh dari masjid dan tidak memungkinkan untuk berjalan kaki, boleh beribadah salat Jumat di rumah.

Kampoeng Quran Wijaya Kusuma dalam Balutan Moderasi Beragama

Salah satu contoh moderasi beragama di tengah-tengah keragaman sosial, budaya dan keagamaan saya ambil dari lingkungan terdekat, kampung Wijaya Kusuma. Sejak tiga bulan terakhir, warga muslim di kampung tempat tinggal saya ini sepakat untuk melahirkan Gerakan Membangun Kampoeng Quran Wijaya Kusuma.

Kampung Wijaya Kusuma dulunya dikenal sebagai pemukiman para pelatih militer dari Susjur Rindam/V Brawijaya. Dalam perkembangannya, pemukiman ini kemudian berubah menjadi perkampungan RW 06 Kelurahan Polehan yang dihuni warga dari berbagai latar belakang. Salah satu bukti keragaman warga kampung Wijaya Kusuma adalah keberadaan tiga masjid untuk mengakomodir kegiatan peribadatan warga muslim di kampung tersebut yang notabene berlatarbelakang organisasi keagamaan yang berbeda, yakni Masjid Nailun Hamam, Masjid Nurhidayah dan Masjid Nurul Qolbi.

Selain itu, di dekat kampung Wijaya Kusuma juga terdapat gereja Ratu Rosari yang cukup besar, yang dalam kegiatan peribadatannya tak hanya diikuti warga Kristen dari Kampung Wijaya Kusuma dan sekitarnya, namun juga warga Kristen lain dari wilayah Kota Malang lainnya.

Harus diakui, keragaman warga jika tidak dikelola dan diakomodir dengan baik berpotensi menimbulkan konflik multikultural, sektarian (intra-agama) maupun komunal (antar agama). Terlebih pada era digital, di mana masyarakat bisa dengan mudah menerima dan membagikan informasi atau berita yang bisa memecah belah persatuan warga.

Mengantisipasi Munculnya Sikap Ekstrem Dengan Gerakan Belajar Membaca Al-Quran

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sekaligus untuk menguatkan syiar agama Islam di kalangan warga muslim, warga Kampung Wijaya Kusuma bermusyawarah dan sepakat untuk melahirkan Gerakan Membangun (Gerbang) Kampoeng Quran Wijaya Kusuma.

Konsep dari Gerakan  Membangun Kampoeng Quran ini adalah dengan membuka kelas-kelas belajar mengaji Al-Quran di rumah-rumah warga. Selain belajar membaca Al-Quran, warga muslim juga dibekali kajian pokok-pokok keislaman, tanpa menyentuh hukum syariat yang menjadi ikhtilaf (perbedaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun