Ada guyonan di kalangan netizen, bahwa hanya saat membayar pajak masyarakat tidak diminta menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Sertifikat Vaksinasi!
Guyonan ini ada benarnya, karena saya mengalam sendiri diskriminasi pelayanan terkait dengan kewajiban vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.Â
Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi untuk Memperoleh Pelayanan Pemerintah
Ceritanya, beberapa hari yang lalu saya mengurus surat kehilangan ATM di kantor Polsek Kedungkandang, Kota Malang. Baru sampai di pintu masuk kantor, saya sudah dicegat petugas.
"Sudah vaksinasi?"
"Sudah pak," jawab saya.
"Buka aplikasi Peduli Lindungi ya," kata petugas sambil menunjuk ke papan pengumuman. Di sana, tertera pengumuman bahwa setiap masyarakat yang hendak mengurus dokumen pelayanan di Polsek wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan cara memindainya lewat aplikasi Peduli Lindungi.
"Saya tidak pakai aplikasi Peduli Lindungi pak," jawab saya.
Memang benar, sejak awal saya memang tidak memasang aplikasi Peduli Lindungi di ponsel. Maklum, ponsel saya sudah tidak muat lagi untuk dipasangi aplikasi baru.
"Ya kalau begitu download dulu, nanti baru bisa dilayani."
"Lha, kalau lagi gak ada kuota bagaimana ini pak? Begini saja deh, ini saya ada SMS pemberitahuan kalau sudah divaksin, boleh apa tidak?"