Tak ada hal paling menjengkelkan bagi para pelamar kerja selain menunggu panggilan wawancara. Dan yang lebih menyakitkan lagi, ketika lamaran mereka ditolak mereka tidak diberi tahu sama sekali.
Coba deh sekarang cari tahu ke setiap pelamar kerja, adakah mereka mendapat pemberitahuan atau notifikasi dari perusahaan kalau lamaran mereka ditolak?
Saat Perusahaan Meng-ghosting Calon Pekerja
Menurut survei Clutch, lebih dari sepertiga pekerja mengatakan perusahaan terakhir yang menolak lamaran kerja melakukan ghosting. Dengan kata lain perusahaan menghentikan proses perekrutan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Itu di Amerika Serikat lho. Bagaimana dengan di Indonesia?
Seandainya ada survei yang sama, haqqul yakin semua calon pekerja yang disurvei akan menjawab belum pernah dihubungi perusahaan bahwa lamaran kerja mereka ditolak.
Karena tidak pernah diberi tahu itu, pelamar kerja jadi bertanya-tanya,
Apakah saya tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan itu?
Apakah lowongan kerja tersebut hanya tipu-tipu belaka?
Apakah lowongan kerja tersebut hanya sekedar syarat, sementara yang diterima sudah diputuskan sebelumnya?
Pelamar kerja tidak akan pernah tahu jawabannya!
Bahkan ketika selesai wawancara kerja, bagian HRD hanya berkata,
"Nanti akan dihubungi kalau Anda diterima kerja."
Bagaimana bila tidak?
Ya tidak dihubungi!
Alasan Perusahaan Tidak Memberi Kabar Penolakan
Mengapa sih perusahaan begitu pelit tidak mau memberi tahu kandidat bahwa lamaran kerja mereka ditolak?
U.S. News & World Report mewawancarai para pemimpin perusahaan dan manajer perekrutan atau bagian HRD untuk mengetahui alasan mereka tidak memberi tahu calon pekerja yang ditolak. Ada 4 alasan utama, yakni:
1. Volume Surat Lamaran Kerja
Perusahaan menerima rata-rata 250 surat lamaran per posisi. Dengan banyaknya surat lamaran, bagian HRD merasa repot untuk mengirim email pemberitahuan ke masing-masing pelamar kerja.
2. Takut pada tuntutan hukum
Surat penolakan berpotensi membawa tindakan hukum, tergantung bagaimana surat itu ditulis. Dari sudut pandang perusahaan pemberi kerja, tampaknya lebih baik tidak mengirim surat dan tidak memberi tahu sama sekali daripada mereka menghadapi risiko tuntutan hukum.
3. Komunikasi yang Tidak Diinginkan
Surat penolakan yang datang dari karyawan tertentu dengan informasi kontak (misalnya, nama dan email) dapat memicu komunikasi berkelanjutan yang tidak diinginkan dari pelamar. Mereka akan bertanya lagi tentang posisi lain, atau menanyakan apa yang salah dengan wawancara mereka. Kalikan dengan, misalnya 250 lamaran kerja yang ditolak. Inilah kerepotan yang ingin dihindari bagian HRD.
4. Kebijakan yang berubah
Alasan lain perusahaan tidak mengirim surat penolakan adalah kebijakan internal yang berubah. Misalnya ada pergantian direktur yang kemudian memutuskan tak perlu merekrut karyawan baru. Postingan tentang lowongan kerja dihapus dari situs perusahaan. Sayangnya, perusahaan tidak mau memberi tahu calon pekerja yang sudah mengirim lamaran kalau tidak ada lagi lowongan kerja yang tersedia.Â
Perlu Ada Aturan yang Agar Perusahaan Mengirim Pemberitahuan Penolakan
Harus diakui, posisi pelamar kerja di Indonesia sangat lemah. Apalagi bila pekerjaan yang dilamar itu posisi rendahan. Sudah susah payah membuat surat lamaran dan Curriculum Vitae, eh kemudian dibuang begitu saja di tempat sampah bila tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. Sudah begitu, tak ada pemberitahuan apa pun kalau mereka ditolak. Memang, sependek pengetahuan saya, tidak ada undang-undang atau peraturan di Indonesia yang mengikat dan mewajibkan pemberi kerja memberi tahu pelamar bila mereka ditolak.
Mengingat kondisi ini, sudah saatnya pemerintah membuat aturan yang menghimbau -- bila perlu mewajibkan perusahaan memberitahu setiap pelamar kerja bila lamaran mereka ditolak. Seperti yang dilakukan pemerintah federal Amerika Serikat. Sejak 2009, mereka menetapkan persyaratan bagi agensi atau perusahaan yang melakukan perekrutan untuk memberi tahu kandidat tentang status mereka selama proses penyaringan sebagai bagian dari "end-to-end hiring initiative".
Pemberitahuan harus dilakukan setidaknya empat kali selama proses:
- Setelah menerima lamaran,
- Ketika lamaran dievaluasi berdasarkan persyaratan untuk pekerjaan tersebut,
- Ketika ada keputusan apakah kandidat melaju ke putaran wawancara
- Dan keputusan final untuk mengisi posisi atau jabatan yang ditawarkan
Tidak adanya pemberitahuan penolakan memungkinkan perusahaan memainkan isu SARA dalam proses perekrutan. Bukan tidak mungkin bila dalam proses perekrutan itu perusahaan hanya menginginkan karyawan dari golongan tertentu saja, sekalipun dalam iklan lowongan kerja mereka terbuka untuk umum. Dengan praktik seperti ini, adakah cara yang lebih baik untuk mencegah pelamar kerja korban diskriminasi mengajukan pertanyaan selain tidak memberi tahu apa pun kepada mereka?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H