Pemberitahuan harus dilakukan setidaknya empat kali selama proses:
- Setelah menerima lamaran,
- Ketika lamaran dievaluasi berdasarkan persyaratan untuk pekerjaan tersebut,
- Ketika ada keputusan apakah kandidat melaju ke putaran wawancara
- Dan keputusan final untuk mengisi posisi atau jabatan yang ditawarkan
Tidak adanya pemberitahuan penolakan memungkinkan perusahaan memainkan isu SARA dalam proses perekrutan. Bukan tidak mungkin bila dalam proses perekrutan itu perusahaan hanya menginginkan karyawan dari golongan tertentu saja, sekalipun dalam iklan lowongan kerja mereka terbuka untuk umum. Dengan praktik seperti ini, adakah cara yang lebih baik untuk mencegah pelamar kerja korban diskriminasi mengajukan pertanyaan selain tidak memberi tahu apa pun kepada mereka?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!