"Nanti akan dihubungi kalau Anda diterima kerja."
Bagaimana bila tidak?
Ya tidak dihubungi!
Alasan Perusahaan Tidak Memberi Kabar Penolakan
Mengapa sih perusahaan begitu pelit tidak mau memberi tahu kandidat bahwa lamaran kerja mereka ditolak?
U.S. News & World Report mewawancarai para pemimpin perusahaan dan manajer perekrutan atau bagian HRD untuk mengetahui alasan mereka tidak memberi tahu calon pekerja yang ditolak. Ada 4 alasan utama, yakni:
1. Volume Surat Lamaran Kerja
Perusahaan menerima rata-rata 250 surat lamaran per posisi. Dengan banyaknya surat lamaran, bagian HRD merasa repot untuk mengirim email pemberitahuan ke masing-masing pelamar kerja.
2. Takut pada tuntutan hukum
Surat penolakan berpotensi membawa tindakan hukum, tergantung bagaimana surat itu ditulis. Dari sudut pandang perusahaan pemberi kerja, tampaknya lebih baik tidak mengirim surat dan tidak memberi tahu sama sekali daripada mereka menghadapi risiko tuntutan hukum.
3. Komunikasi yang Tidak Diinginkan
Surat penolakan yang datang dari karyawan tertentu dengan informasi kontak (misalnya, nama dan email) dapat memicu komunikasi berkelanjutan yang tidak diinginkan dari pelamar. Mereka akan bertanya lagi tentang posisi lain, atau menanyakan apa yang salah dengan wawancara mereka. Kalikan dengan, misalnya 250 lamaran kerja yang ditolak. Inilah kerepotan yang ingin dihindari bagian HRD.
4. Kebijakan yang berubah
Alasan lain perusahaan tidak mengirim surat penolakan adalah kebijakan internal yang berubah. Misalnya ada pergantian direktur yang kemudian memutuskan tak perlu merekrut karyawan baru. Postingan tentang lowongan kerja dihapus dari situs perusahaan. Sayangnya, perusahaan tidak mau memberi tahu calon pekerja yang sudah mengirim lamaran kalau tidak ada lagi lowongan kerja yang tersedia.Â
Perlu Ada Aturan yang Agar Perusahaan Mengirim Pemberitahuan Penolakan
Harus diakui, posisi pelamar kerja di Indonesia sangat lemah. Apalagi bila pekerjaan yang dilamar itu posisi rendahan. Sudah susah payah membuat surat lamaran dan Curriculum Vitae, eh kemudian dibuang begitu saja di tempat sampah bila tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. Sudah begitu, tak ada pemberitahuan apa pun kalau mereka ditolak. Memang, sependek pengetahuan saya, tidak ada undang-undang atau peraturan di Indonesia yang mengikat dan mewajibkan pemberi kerja memberi tahu pelamar bila mereka ditolak.
Mengingat kondisi ini, sudah saatnya pemerintah membuat aturan yang menghimbau -- bila perlu mewajibkan perusahaan memberitahu setiap pelamar kerja bila lamaran mereka ditolak. Seperti yang dilakukan pemerintah federal Amerika Serikat. Sejak 2009, mereka menetapkan persyaratan bagi agensi atau perusahaan yang melakukan perekrutan untuk memberi tahu kandidat tentang status mereka selama proses penyaringan sebagai bagian dari "end-to-end hiring initiative".