Sementara untuk pemanfaatan wakafnya, pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas dari lembaga-lembaga wakaf yang sudah ada. Jangan sampai pemanfaatan dana wakaf itu diselewengkan karena syarat wakaf adalah menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!