Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada Senin (25/1) di Istana Negara.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan, saya resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pagi hari ini," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.Â
Dalam peresmian yang juga dihadiri Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa kepala daerah, Presiden Jokowi mengatakan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tak bergerak maupun benda bergerak, termasuk di antaranya adalah wakaf uang tunai.
Menurut penaksiran pemerintah, potensi wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp.2.000 triliun. Sedangkan potensi wakaf uang bisa mencapai Rp. 188 triliun.
Melihat besarnya potensi wakaf yang dikucurkan umat Islam di Indonesia ini, pemerintah meminta agar pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, namun juga sosial ekonomi.
"Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang hari ini menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan awareness, kepedulian, literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial," ujar Jokowi.Â
Sebenarnya, tanpa ditandai dengan peresmian dan pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang, umat Islam sudah terbiasa mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya untuk tujuan ibadah semata, namun juga untuk kepedulian sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat tidak mampu.
Meskipun harus diakui, masih banyak umat Islam di Indonesia yang mengartikan wakaf sebatas untuk menunjang kegiatan peribadatan. Seperti wakaf untuk membangun masjid, madrasah dan makam (3M).
Pengertian Wakaf dan Pahala Wakaf
Padahal, menurut pengertian dan hukum wakaf dalam Al Quran dan Hadis, wakaf tidak harus dimaksudkan menunjang kegiatan peribadatan. Pengertian wakaf menurut etimologinya berasal dari akar kata "wakafa" yang berarti 'menahan'.
Imam Syafi'i mendefinisikan wakaf adalah : "tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)".