Negara Republik Indonesia.
Poin (g) pada pasal 134 memungkinkan setiap kelompok yang melakukan konvoi mendapat hak utama atau prioritas menggunakan jalan raya. Namun, yang dipermasalahkan banyak pengguna jalan lainnya adalah, komunitas pengendara moge seringkali mendapatkan pengawalan dan hak utama penggunaan jalan raya, melebihi yang lainnya.
Mengapa Pengendara Moge Sering Diistimewakan?
Pertanyaannya adalah, mengapa? Apakah karena rata-rata pemilik dan pengendara moge adalah pejabat dan orang kaya?
Karena sering diistimewakan, rata-rata (kalau tidak mau dikatakan hampir semua) pengendara moge bersikap arogan kala mereka berada di jalan raya, baik itu saat berkendara sendiri maupun saat konvoi. Â
Seolah mereka menganggap jalan raya adalah jalan nenek moyangnya, sementara pengguna jalan yang lain hanya mengontrak dan wajib menyingkir bila mereka sedang melintas.
Kasus demi kasus yang melibatkan pengendara moge dan berujung pada kekesalan masyarakat terhadap mereka hendaknya bisa menyadarkan pemilik dan pengendara moge, bahwa ada aturan-aturan penggunaan jalan raya yang harus mereka taati. Hak dan kewajiban penggunaan jalan bagi pengendara moge sama seperti pengendara sepeda motor lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H