"Aspirasi itu sekeras-kerasnya kalau masih berbentuk kata, kalimat, harusnya bisa ditolerir dalam sebuah negara demokratis," ujarnya di saluran YouTube.
Menurut Refly, apa yang dilakukan sejumlah kritikus adalah hak konstitusional yang dilakukan semata-mata untuk menjaga agar institusi tetap amanah mewakili rakyat.
"Tidak misuse the power misalnya. Karena kalau mereka misuse the power, maka bahaya sekali negara ini dalam memelihara reformasi dan demokrasi di republik ini," jelas Refly.
"Sedikit saja diberi peluang untuk otoritarianisme, maka kita bisa kembali pada era kelam orde lama dan orde baru," terang Refly.
Usai mengomentari penangkapan sejumlah petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di akun YouTube-nya itu, nama Refly Harun langsung melambung di jagad Twitter.
Tanpa tedeng aling-aling, 'pasukan hantu' menyerang Refly Harun dengan menyebutnya pakar hukum pecundang karena sudah 'dipecat' dari jabatan komisaris. Apa hubungannya coba?
Memang tak ada hubungan sama sekali kritik Refly Harun dengan jabatan masa lalunya, apalagi sekelas komisaris BUMN yang tidak berkaitan langsung dengan politik dan pemerintahan. Tapi bagi 'pasukan hantu', ada hubungan atau tidak yang penting serang saja. Argentum ad hominem. Lawan kritik dengan menyerang pribadinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H