Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tarik Rem Darurat, Keputusan Anies Harus Didukung Pemerintah Pusat

9 September 2020   23:50 Diperbarui: 10 September 2020   19:30 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mulai 14 September 2020, PSBB Jakarta akan diberlakukan kembali secara total (tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Dalam 15 hari terakhir, kurva kasus positif Covid-19 di tanah air melonjak drastis. Dari sebelumnya berkisar di angka 2000-an kasus positif menjadi 3000-an kasus positif per hari. 

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang terbanyak kasus positif Covid-10 di tanah air. Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta per Rabu (9/9) bertambah 1.026 kasus sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta menjadi 49.837 orang atau 24,5 persen dari total 203.342 konfirmasi kasus positif di Indonesia.

Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali PSBB Total

Mengingat jumlah kasus positif yang kian tak terkendali, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat. Mulai tanggal 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta akan diberlakukan kembali secara total.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia. 

Sebelumnya, DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi sejak 5 Juni 2020 lalu. Penerapan PSBB transisi ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai melonggarkan aturan PSBB dengan alasan agar roda perekonomian masyarakat bisa kembali normal. Selama masa PSBB transisi, aturan-aturan yang membatasi pergerakan warga dilonggarkan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Pemerintah sendiri dihadapkan pada dilema yang sangat sulit. Jika PSBB terus diterapkan secara ketat, roda perekonomian dikhawatirkan tidak akan berjalan. Sedangkan jika PSBB dilonggarkan menjadi PSBB transisi, kasus positif Covid-19 akan terus bertambah tiada henti.

Dan terbukti, kurva penambahan kasus positif Covid-19 tak juga melandai, malah semakin naik secara vertikal, bukan lagi diagonal. Dengan kata lain, penerapan PSBB transisi sudah gagal total.

Beban Berat Rumah Sakit dan Ancaman Kluster Pilkada

Selain pertambahan jumlah kasus, faktor lain yang menjadi pertimbangan utama Anies Baswedan untuk menarik rem darurat adalah ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. Munculnya kluster-kluster baru membuat banyak rumah sakit kelebihan beban perawatan.

Apalagi sebentar lagi banyak daerah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Potensi ledakan kasus positif dari kluster pilkada menjadi perhatian utama pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dari sisi tim medis kita ketat mengawasi, setiap kali kasus lebih 2.000-3.000, nah itu yang membuat tanpa pilkada pun memang tren kita masih naik bukannya mendatar atau menurun, artinya kita sudah cukup banyak masalah, jadi potensi penularan pilkada bagaimanapun harus diminimalkan," ujar Ketua Satgas Kesiapsiagaan Covid-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Susi Setiawaty. Menurut Susi, ada potensi pasien melebihi kapasitas rumah sakit atau overload jika muncul klaster Pilkada.

Susi mengaku saat ini pasien di DKI Jakarta terus meningkat, apalagi jika ditambah dengan kemunculan klaster pilkada yang tidak bisa dicegah. Sementara rumah sakit tidak hanya menangani pasien Covid-19.

"Saat ini DKI Jakarta saja pasien terus meningkat, tentunya kalau masyarakat dan KPU tidak mengatur dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pasti akan meningkat terus, bisa saja overload di RS, sementara RS tidak hanya melayani pasien Covid-19," ujarnya melalui pesan teks.

DKI Jakarta sendiri tidak menyelenggarakan pilkada. Meski begitu, beberapa daerah penyangga atau di sekitar DKI Jakarta akan menggelar pemilihan kepala daerah. Artinya, bila kapasitas rumah sakit di daerah-daerah tersebut sudah overload, sudah tentu kelebihan pasien ini akan dialihkan ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah Jakarta.

Keputusan Anies Mengembalikan PSBB Total Harus Didukung Pemerintah Pusat

Itu sebabnya, keputusan Anies Baswedan yang mengembalikan status PSBB Jakarta menjadi seperti awal pandemi harus didukung oleh pemerintah-pemerintah daerah di sekitarnya. Setidaknya dengan menghimbau atau membatasi warganya untuk tidak beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan Anies untuk menarik rem darurat ini juga sudah sepatutnya didukung penuh oleh pemerintah pusat. Seperti yang kita ketahui, belum lama berselang Presiden Joko Widodo mengingatkan mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengedepankan aspek kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Yang pertama perlu saya ingatkan, sekali lagi bahwa kunci dari ekonomi kita agar baik adalah kesehatan yang baik. Kesehatan yang baik akan menjadikan ekonomi kita baik," kata Jokowi dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9).

Dengan kondisi darurat seperti sekarang ini, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak mendukung, apalagi menjegal kebijakan Anies Baswedan. Anies memang tidak bisa mengintervensi atau mengatur aktivitas kerja lembaga-lembaga yang berada di bawah kendali pemerintah pusat. 

Namun, sebagai kepala daerah di mana ibukota negara masuk dalam wilayahnya, Anies berhak untuk memutuskan apa langkah terbaik untuk melindungi dan menjaga kesehatan warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun