Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berulang Kali Dipermalukan Djoko Tjandra, Pemerintah Belum Kapok Juga?

15 Juli 2020   22:57 Diperbarui: 15 Juli 2020   23:41 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoko Tjandra sudah berulang kali mempermalukan pemerintah Indonesia, kapan ditangkapnya? (foto: Antara/STR melalui beritasatu.com)

Berulang kali Djoko Tjandra mempermalukan pemerintah Indonesia. Setelah mempecundangi Kementerian Dalam Negeri dengan membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, satu per satu kesaktian Djoko Tjandra kembali ditunjukkan pada publik.

Kronologi Djoko Tjandra Mempermalukan Pemerintah Indonesia

1. Membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diketahui mendatangi Kelurahan Grogol Selatan dengan maksud membuat KTP elektronik (e-KTP). Sebelum datang ke kelurahan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menemui Lurah Aseb Subahan di rumah dinasnya untuk meminta pengecekan status kependudukan  dan menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra.

Saat itu Asep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan datanya tapi belum masuk ke e-KTP. Setelah itu, Asep mengatakan Djoko Tjandra harus datang ke kelurahan untuk direkam sidik jarinya.

Djoko Tjandra dan pengacaranya kemudian datang ke kelurahan. Di sana, rombongan Djoko Tjandra diterima langsung oleh Asep lalu diantar menemui operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perekaman biometrik e-KTP kelurahan tersebut. Penerbitan e-KTP tersebut hanya bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan di ponsel miliknya.

Lurah Asep Subahan dalam keterangannya mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.

2. Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Setelah berhasil membuat e-KTP, Djoko Tjandra kemudian mempermalukan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pada 22 Juni 2020, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Paspor Djoko Tjandra diterbitkan sehari kemudian (23/6) dan diambil orang suruhannya dengan menggunakan surat kuasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat datang hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020.

Entah kebetulan atau sudah kehabisan alasan, Jhoni Ginting menyampaikan alasan yang sama dengan yang dikatakan lurah Asep Subahan. Jhoni mengatakan  petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut tidak mengenal Djoko karena masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.

"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).

Jhoni juga mengatakan petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan paspor karena nama Djoko tidak terdaftar dalam nama orang yang harus dicegah pembuatan paspornya.

"Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami sudah periksa dia [petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara]," tutur Jhoni. Penjelasan Dirjen Imigrasi ini akhirnya melebar ke status cekal Djoko Tjandra.

3. Hilangnya Status Red Notice dari Interpol

Diketahui, sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus hak tagih Bank Bali yang merugikan negara hampir 1 triliun rupiah, Direktur PT Era Giat Prima ini langsung menghilang.

Nama Djoko Tjandra kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu, Kejaksaan Agung melalui Polri juga meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada tanggal 10 Juli 2009. Sekian lama tidak diketahui jejaknya, pada 5 Mei 2020 tiba-tiba muncul pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020. Hilangnya red notice dari Interpol ini akhirnya dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan pihaknya tidak pernah mencabut status red notice atas nama Djoko Tjandra. Pihak Kejagung sendiri saat ini juga sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu penyebab hilangnya status red notice Djoko Tjandra.

"Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah (dihapus)," ujarnya. 

Tak hanya berbekal status red notice yang hilang, lolosnya Djoko Tjandra hingga dapat membuat paspor juga tak lepas dari Surat Jalan yang dia pegang.

4. Terbitnya Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 dari Bareskrim Polri

Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI menyerahkan bukti salinan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR, Selasa (14/7).

Ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar, skandal Surat Jalan inilah yang akhirnya membuka kedok bobroknya moral oknum jenderal bintang satu di jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui bahwa salah satu kepala biro di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membuat surat jalan Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan.

"Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di propam," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.

Mabes Polri sendiri langsung bertindak cepat dengan mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri. Tak hanya itu, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Brigjen Pol Prasetyo Utomo juga ditahan selama 14 hari di Mabes Polri.

Namun, bukan surat jalan saja yang bisa diperoleh Djoko Tjandra dari pihak kepolisian. Sebuah sumber mengatakan pada situs Beritasatu bahwa Djoko Tjandra juga mengantongi surat bebas Covid-19 untuk keperluan naik pesawat terbang.

Surat keterangan bebas Covid-19 tertanggal 19 Juni 2020 itu dibuat oleh Satkes Pusdokkes Polri dan ditandatangani oleh dr H. Dalam surat itu ditulis pekerjaan Djoko Tjandra sebagai: Konsultan Biro Korwas PPNS. Alamat: Trunojoyo nomor 3. Kesatuan: Bareskrim dan dengan hasil rapid test negatif.

Juru bicara Polri Irjen Argo Yuwono dan Brigjen Awi Setiyono tidak menjawab saat dikonfirmasi Beritasatu.com Rabu (15/7/2020) bagaimana Djoko dengan enak mengacak-acak Polri dan mendapat surat ini.

Jelas sudah, Djoko Tjandra boleh jadi manusia paling sakti se-Indonesia saat ini. Tiga institusi pemerintah berhasil dipecundangi dan dipermalukannya. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri karena skandal e-KTP, Kementerian Hukum dan HAM karena skandal paspor, hingga Mabes Polri karena surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Sejauh ini, tidak tampak tanda-tanda aparat keamanan menggelar operasi perburuan terhadap Djoko Tjandra. Sebaliknya, antar institusi terlihat saling mencakar, mencoba mengelak dari tanggung jawab akibat kesalahan yang dilakukan oknum-oknum di dalamnya.

Dengan terkuaknya skandal surat jalan yang diterbitkan oknum Bareskrim Mabes Polri, publik berharap Djoko Tjandra bisa segera ditangkap untuk menguak siapa saja yang berperan dan membantu dirinya saat membuat ulah mempermalukan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun