"Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di propam," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.
Mabes Polri sendiri langsung bertindak cepat dengan mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri. Tak hanya itu, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Brigjen Pol Prasetyo Utomo juga ditahan selama 14 hari di Mabes Polri.
Namun, bukan surat jalan saja yang bisa diperoleh Djoko Tjandra dari pihak kepolisian. Sebuah sumber mengatakan pada situs Beritasatu bahwa Djoko Tjandra juga mengantongi surat bebas Covid-19 untuk keperluan naik pesawat terbang.
Surat keterangan bebas Covid-19 tertanggal 19 Juni 2020 itu dibuat oleh Satkes Pusdokkes Polri dan ditandatangani oleh dr H. Dalam surat itu ditulis pekerjaan Djoko Tjandra sebagai: Konsultan Biro Korwas PPNS. Alamat: Trunojoyo nomor 3. Kesatuan: Bareskrim dan dengan hasil rapid test negatif.
Juru bicara Polri Irjen Argo Yuwono dan Brigjen Awi Setiyono tidak menjawab saat dikonfirmasi Beritasatu.com Rabu (15/7/2020) bagaimana Djoko dengan enak mengacak-acak Polri dan mendapat surat ini.
Jelas sudah, Djoko Tjandra boleh jadi manusia paling sakti se-Indonesia saat ini. Tiga institusi pemerintah berhasil dipecundangi dan dipermalukannya. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri karena skandal e-KTP, Kementerian Hukum dan HAM karena skandal paspor, hingga Mabes Polri karena surat jalan dan surat bebas Covid-19.
Sejauh ini, tidak tampak tanda-tanda aparat keamanan menggelar operasi perburuan terhadap Djoko Tjandra. Sebaliknya, antar institusi terlihat saling mencakar, mencoba mengelak dari tanggung jawab akibat kesalahan yang dilakukan oknum-oknum di dalamnya.
Dengan terkuaknya skandal surat jalan yang diterbitkan oknum Bareskrim Mabes Polri, publik berharap Djoko Tjandra bisa segera ditangkap untuk menguak siapa saja yang berperan dan membantu dirinya saat membuat ulah mempermalukan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H