"Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami sudah periksa dia [petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara]," tutur Jhoni. Penjelasan Dirjen Imigrasi ini akhirnya melebar ke status cekal Djoko Tjandra.
3. Hilangnya Status Red Notice dari Interpol
Diketahui, sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus hak tagih Bank Bali yang merugikan negara hampir 1 triliun rupiah, Direktur PT Era Giat Prima ini langsung menghilang.
Nama Djoko Tjandra kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu, Kejaksaan Agung melalui Polri juga meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada tanggal 10 Juli 2009. Sekian lama tidak diketahui jejaknya, pada 5 Mei 2020 tiba-tiba muncul pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020. Hilangnya red notice dari Interpol ini akhirnya dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan pihaknya tidak pernah mencabut status red notice atas nama Djoko Tjandra. Pihak Kejagung sendiri saat ini juga sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu penyebab hilangnya status red notice Djoko Tjandra.
"Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah (dihapus)," ujarnya.Â
Tak hanya berbekal status red notice yang hilang, lolosnya Djoko Tjandra hingga dapat membuat paspor juga tak lepas dari Surat Jalan yang dia pegang.
4. Terbitnya Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 dari Bareskrim Polri
Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI menyerahkan bukti salinan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR, Selasa (14/7).
Ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar, skandal Surat Jalan inilah yang akhirnya membuka kedok bobroknya moral oknum jenderal bintang satu di jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui bahwa salah satu kepala biro di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membuat surat jalan Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!