Seiring membanjirnya sepeda motor dan harganya yang kian terjangkau, peneng sepeda akhirnya perlahan mulai menghilang. Kalau di Surabaya seingatku, peneng sepeda sudah ditiadakan sejak tahun 1994. Namun, beberapa daerah lainnya masih mengenakan pajak sepeda hingga akhir 90-an.
Romansa peneng sepeda ini sengaja kuceritakan agar kalian tidak kaget jika sewaktu-waktu pemerintah kita saat ini memberlakukan pajak sepeda. Seperti yang diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, bahwa pemerintah membuka wacana pemberlakuan (kembali) pajak sepeda.
 "Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Benar kan apa yang kukatakan? Tapi, apa hanya gara-gara pak Dirjen mengingat memori kolektif masa kecilnya, kemudian tiba-tiba ingin memberlakukan pajak sepeda?
Sepertinya sih tidak. Kelihatannya pemerintah ingin mengambil kesempatan di saat masyarakat tengah dilanda hype bersepeda. Mumpung sekarang lagi tren bersepeda, kapan lagi punya sumber pemasukan yang lumayan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H