Dari 468 warga yang mengikuti rapid test, didapatkan 188 warga reaktif, artinya menunjukkan indikasi positif corona. Untuk mendapat kepastian, Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya langsung merujuk warga yang reaktif ke RS Husada Utama untuk menjalani tes swab. Bagi warga yang kedapatan positif setelah tes swab, pihak Sampoerna dan Pemkot Surabaya menyediakan tempat karantina di salah satu hotel di Surabaya.
Adanya ratusan warga Rungkut yang positif corona usai menjalani rapid test menunjukkan cluster Sampoerna bisa menjadi salah satu pemicu ledakan kasus positif di Kota Surabaya.Â
Cluster Sampoerna sendiri termasuk dalam 3 cluster besar di Jawa Timur, dua lainnya adalah cluster Temboro (Pesantren Al Fatah, Magetan) dengan 46 kasus dan cluster Asrama Haji Sukolilo dengan 167 kasus.
Ketua Rumpun Tracing Gugas Covid-19 Jatim, Kohar Hari Santoso, mengatakan, sebetulnya tercatat 57 cluster di Jatim hingga Minggu ini. Namun yang baru terdata di tabel sebanyak 52 cluster. "Hari ini kita mencatat lagi ada sebanyak 57 cluster di Jawa Timur," ujarnya dalam konferensi pers di Grahadi.
PSBB Baru di Wilayah Malang Raya
Di bagian lain, Pemkot Surabaya tidak memasukkan kasus di pabrik rokok Sampoerna sebagai cluster baru. Alasannya, 2 karyawan Sampoerna awalnya tertular dari tempat lain. "Seperti yang terjadi di PT HM Sampoerna itu, bukanlah cluster baru," kata Wali Kota Tri Rismaharini.
Provinsi Jawa Timur sendiri sudah menjadi daerah dengan angka kasus positif corona terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Hingga Selasa (12/5), kasus positif corona di Jatim bertambah 33 kasus sehingga total kasus positif menjadi 1569 kasus.
Untuk mencegah kian luasnya penyebaran virus corona, Pemprov Jatim menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan 3 kepala daerah Malang Raya, yang meliputi Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu.Â
Ini berarti sudah ada 6 daerah di Jawa Timur yang memberlakukan PSBB setelah sebelumnya wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik melakukannya terlebih dahulu sejak 28 April.
Khusus untuk PSBB di Surabaya Raya, Pemprov Jatim sudah memberi izin untuk perpanjangan waktu hingga akhir Mei. Sementara untuk Malang Raya, pemberlakuan PSBB rencananya dimulai per 15 Mei hingga 14 hari ke depan.