Selain itu, kedua belah pihak yakni perwakilan warga Warkas dan pihak yayasan juga membuat dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
"Kedua belah pihak menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya di kemudian hari, baik secara pidana ataupun perdata," demikian bunyi surat kesepakatan bersama itu.
Kasus sedekah "nasi anjing" memberi pelajaran bagi kita semua bahwa kepekaan sosial bangsa kita masih rendah. Apapun alasan di balik penamaan "Nasi Anjing" pihak yayasan harusnya sadar penamaan ini bisa memancing kemarahan umat Islam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan warga yang mendapatkan makanan itu pun merasa dilecehkan dengan bungkusan nasi dengan tulisan tersebut. Para warga, kata Yusri, juga berasumsi bahwa isi makanan yang dibungkus itu pun adalah daging anjing yang diharamkan umat Islam.
"Serta kenapa warga umat muslim yang diberikan makanan nasi anjing," kata Yusri, Minggu (26/4).
Kesalahpahaman yang Mengandung Kesengajaan?
Yayasan Qahal Family mestinya tahu, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hewan anjing, dalam syariat islam dikonotasikan membawa najis, seperti halnya hewan babi.
Memberi sedekah nasi bungkus yang diberi nama "nasi anjing" jelas salah besar. Sama halnya jika ada orang memberi sedekah nasi bungkus berstempel "nasi sapi" lalu diberikan kepada warga miskin di India.
Yayasan Qahal boleh menampik insiden sedekah nasi anjing ini kesalahpahaman. Tapi, sepertinya ada unsur kesengajaan dalam penamaan nasi anjing.
Dalam foto yang didapatkan dari media Kumparan, terlihat sebuah banner berwarna dasar kuning bertuliskan Nasi Anjing. Di atasnya ada gambar anjing lucu. Anehnya, ada tulisan dalam kotak merah besar berbunyi "100% Halal!!"
Kalau melihat foto banner tersebut, jelas ada kesengajaan untuk memberi nama "Nasi Anjing". Karena pihak yayasan sempat-sempatnya memesan banner dan membuat stempel.