Nasehat ini saya dapatkan saat mengikuti mediasi saudara yang rumah tangganya diguncang prahara. Ketika itu, seorang Ustadz yang kami tunjuk sebagai mediator meminta kedua pihak yang ingin bercerai untuk membawa buku nikah masing-masing.
Setelah kedua keluarga berkumpul, Pak Ustadz meminta si suami dan istri untuk membaca Buku Nikah, halaman demi halaman. Setelah selesai, Pak Ustadz kemudian bertanya pada kedua pasangan yang ingin bercerai itu.
"Apa yang ada dalam Buku Nikah tersebut?"
"Kutipan Akta Nikah Pak Ustadz," jawab sang suami.
"Apa lagi?"
"Hak dan Kewajiban Suami Istri," kali ini sang istri yang menjawab.
"Terus?"
"Sighat Taklik, Nasehat Pernikahan dan Doa setelah akad nikah."
Baca juga: Bagaimana Konsep dan Urgensi Pernikahan dalam Membentuk Keluarga Sakinah?
"Berapa kali kalian berdua membaca Buku Nikah tersebut?" tanya Pak Ustadz terakhir kalinya, sambil matanya memandang berkeliling kepada semua keluarga yang hadir. Pertanyaan itu seolah tidak hanya ditujukan pada pasangan suami istri yang sedang bermasalah, melainkan juga kepada kami semua yang turut hadir.
Sebuah pertanyaan yang menohok, sekaligus menyadarkan kita bahwa Buku Nikah itu bukan sekedar sertifikat pernikahan saja.
Buku Nikah Bukan Sekedar Akta Nikah Saja
Berapa kali kita membaca Buku Nikah? Sekali saja saat malam pertama, atau malah belum pernah dibaca?
Usai menandatangani Buku Nikah, kita apakan buku tersebut? Disimpan di laci lemari, bersama dokumen-dokumen penting lain, benar kan?
Buku Nikah hanya kita buka lagi ketika hendak difotokopi, saat kita ingin mengurus data kependudukan yang lain atau mencari kreditan dari bank. Tapi ya itu, dibukanya hanya di halaman kutipan akta nikah saja yang memuat nama suami dan nama istri. Apa isi halaman buku yang lain bisa jadi sebagian besar masyarakat, terutama pasangan Muslim, tidak banyak yang tahu.
Padahal isi Buku Nikah tidak hanya salinan akta nikah dan data kependudukan. Seperti yang disebutkan di atas, buku ini lebih dari sekedar sertifikat legalitas pernikahan. Di dalamnya, ada pengingat, nasehat dan doa kebajikan dalam upaya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa , rohmah.
Baca juga: Ketika Hubungan Pernikahan Mulai Hambar, Segera Lakukan 3 Hal Ini
Memecahkan Buntunya Komunikasi Rumah Tangga dengan Membaca Buku Nikah
Membaca Buku Nikah sangat bermanfaat untuk membangun komunikasi rumah tangga. Kebanyakan permasalahan rumah tangga timbul lantaran kurangnya komunikasi antara suami istri, terutama tentang masalah hak dan kewajiban masing-masing.
Misalnya, dalam Buku Nikah tercantum hak istri yang salah satunya adalah memperoleh keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami. Nah, pernahkah kalian yang berstatus istri memahami hak ini?
Banyak istri yang sering menuntut lebih dari hak yang seharusnya ia peroleh dan meminta pemenuhan keperluan hidup berumah tangga di luar kemampuan suaminya. Akibatnya, sang suami harus banting tulang demi ego sang istri, hingga mencari jalan rejeki yang tidak halal.
Begitu pula, banyak suami yang tidak menyadari kewajibannya. Dalam Buku Nikah, dicantumkan salah satu kewajiban suami adalah memimpin dan membimbing keluarga lahir batin. Sudahkah para suami melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya?
Dengan membaca Buku Nikah, masing-masing pasangan bisa saling mengingatkan, apakah ada hak dan kewajiban yang belum terpenuhi. Selain itu, dengan membaca Buku Nikah, istri bisa mengingatkan janji seorang suami yang diucapkannya usai akad nikah, yang di dalam Buku Nikah tertera tanda tangannya.
Baca juga: 5 Rahasia Pernikahan Bahagia
Masih ingat apa janji itu?
Ok, saya kutip sedikit dari Buku Nikah untuk pasangan muslim yang diawali dengan penggalan ayat suci surat Al Isra ayat: 34.
"Sesudah akad nikah, saya Fulan bin Fulan berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama Fulanah binti Fulanah dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) menurut ajaran syariat Islam."
Indah bukan janji yang diucapkan suami tersebut? Susunan katanya seperti air yang mengalir lembut, seperti embun yang menetes membasahi keringnya padang pasir.
Jika sekali waktu terjadi pertengkaran, coba ambil Buku Nikah, lalu bacakan hak dan kewajiban suami istri serta janji suami yang ada di halaman Sighat Taklik tersebut. Niscaya api pertengkaran itu akan padam dengan sendirinya. Ikatan pernikahan dan keutuhan rumah tangga pun tetap terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H